Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam Seorang Pria Dibekuk

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Tanjab Barat Banyak cara dilakukan untuk mengelabui petugas dalam menyelundupkan narkotika, seperti yang dilakukan Arbain (36), warga Parit Pancasila, RT 04, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Ia terpaksa diamakan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis (10/02/2021) lalu, lantaran kedapatan membawa satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam kotak rokok Surya dan di simpan lagi di celana dalamnya.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Sanusi mengatakan, hal ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dimana saat itu diketahui akan ada transaksi sabu di Pematang Lumut, Betara 6, Kabupaten Tanjab Barat.

Pihaknya segera menuju lokasi yang dimaksud pada pukul 01.00 WIB, dini hari dan saat di lokasi melihat orang yang mencurigakan di sekitar rumah warga dan langsung memeriksa pria itu. Kepada polisi, ia mengaku sedang menunggu seseorang.

“Awalnya tersangka tidak mengakui di mana dirinya menyimpan barang haram tersebut. Tak lama, ia pun mengaku menyimpan sabu di dalam celana dalamnya,” ungkap AKBP Sanusi, Senin (15/02/21)

Hasil interogasi sementara, pria itu mengaku mendapat sabu dari seorang berinisia A, yang tengah mendekam di Lapas Kuala Tungkal. Pengembangan dilakukan, hanya saja belum membuahkan hasil.

“Dari tangan pelaku, kita mendapatkan barang bukti berupa satu paket sedang berisikan sabu dengan berat kurang lebih 30 gram, satu unit motor tanpa nomor polisi, pirek dan jarum suntik,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Misdi

Berita Terkait