Gali Arah Kebijakan Lingkungan Hidup, Pemkab Asahan Gelar FGD

Editor: Nike
Bupati Asahan,H.Surya BSc memberikan arahan dalam acara FGD di hotel Marina Kisaran

JALURNEWS.COM, Asahan – Bupati Asahan H. Surya, BSc membuka pelaksanaan Fokus Group Discussion (FGD) tentang kebijakan pertambangan dan lingkungan hidup. Tujuannya agar bisa menggali dan mendapatkan rumusan menetapkan arah kebijakan Pemkab Asahan.

Acara FGD untuk menetapkan arah kebijakan Pemkab Asahan dalam bidang pengelolaan pertambangan itu digelar di Hotel Marina Kisaran,Kamis,(04/03-2021).” Tujuannya kelasnya untuk menggali dan mendapatkan rumusan menentukan arah kebijakan,” ujar Kabag Perekonomian Asahan, M.Yusuf Sihotang, SE.MM.

Dijelaskannya,peserta yang mengikuti FGD pada hari ini terdiri dari OPD, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMK Kecamatan Se Kabupaten Asahan. Sedangkan,narasumber Kasi Pencemaran Lingkungan Hidup Provsu, Freddly Saragih, SKM dengan tema “Kebijakan Pemerintah terhadap pencemaran lingkungan”.

Seterusnya,Kepala UPT Kehutanan KPH Wilayah III Kisaran, Wahyu, SP, MSi dengan judul “ Potensi Hutan Bagi Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Asahan” , Dan Kadis Lingkungan Holdup Asahan, Agus Jaka Putra Gunting, SH dengan judul “Dampak Penambangan Pasir dan Batu terhadap Lingkungan”.

Bupati Asahan,H.Surya BSc mengatakan Salam kata sambutannya liingkungan salah satu faktor mempengaruhi kualitas kehidupan.”Salah satu faktor yang mempengaruhi dalam menghasilkan kualitas hidup sehat adalah lingkungan,”ujar Surya.

Menurutnya, Kabupaten Asahan akan tetap berkomitmen  melestarikan lingkungan dari pencemaran. Hal itu  sesuai dengan undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mewujudkan harapan tersebut  bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata,akan tetapi perlu peran serta masyarakat. Yaitu,bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keutuhan sumber daya alam dari pencemaran lingkungan.

“ Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat merupakan hak Azasi bagi setiap warga Negara. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban melakukan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan agar  Indonesia dapat menjadi sumber dan penunjang hidup masyarakat,” tegas Bupati lagi.

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah kabupaten Asahan menggali dan mencari rumusan yang tepat yakni diadakannya FGD. Soalnya,itu bisa dilakukan sebagai bahan untuk menentukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengamanan lingkungan hidup di Kabupaten Asahan.

Penulis: Arnes Arbain

Berita Terkait