Lasmidi Spd ketua PSHT Mesuji Tidak ada yang lain, Sengketa merk sudah selesai

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Mesuji – Beredar isu adanya dualisme kepemimpinan pada organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT) Cabang Mesuji, hal tersebut ditampik oleh Lasmidi Spd selaku Ketua Cabang Ormas PSHT.

Melalui kuasa hukumnya, lasmidi Menegaskan bahwa tidak benar jika ada yang mengatakan PSHT saat ini memiliki pemimpin ganda.

” Kita gak ada cabang lain kok, dimesuji PSHT ya cuma yang diketuai oleh Pak Lasmidi, kalau ada cabang lain ya memang patut dipertanyakan keabsahanya, ” ucap Eko Nur Wahid SH MH Selaku Kuasa Hukum PSHT Cabang Mesuji.

Lebih lanjut Jebolan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jogjakarta itu juga menegaskan bahwa tidak ada lagi proses hukum yang berjalan, terkait sengketa kepengurusan pusat PSHT saat ini telah incrah.

” Semua proses hukum telah dilalui dan terakhir adalah kasasi pada tingkat mahkamah agung, jika masih ada yang beranggapan PSHT dua kubu itu hanya beberapa gelintir oknum yang tidak atau belum paham tentang aturan hukum, ” terangnya.

Disinggung terkait sengketa merek PSHT yang saat ini terjadi saling klaim, pria yang kini aktif dibeberapa lembaga bantuan hukum tersebut menegaskan bahwa proses hukum sengketa merek telah usai

” kalau masalah merek, jelas tertuang pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merk/2019/PN Niaga Sby. Tanggal 16 maret 2020, terkait sengketa merk dimana majelis hakim berpendapat bahwa para tergugatlah sebagai pemegang hak atas merek dagang/jasa Setia Hati Terate dan Merk jasa Persaudaraan Setia Hati Tetate yang sah menurut hukum, tergugatnya siapa.? Pada saat itu Isbiantoro yang saat ini menjadi Ketua Dewan Pusat Psht, ” lanjutnya ( kamis 15/04).

Ditanya mengenai adanya badan hukum yang disenyalir dimiliki oleh salah salah satu pihak, ia menegaskan bahwa berdasarakan undang undang, organisasi masyarakat boleh berbadan hukum juga boleh tidak berbadan hukum, terlepas dari itu ia juga menandaskan bahwa terdapat badan hukum yang dinilai telah batal demi hukum.

” jika mengacu pada Ketentuan pasal 10 dan pasal 20 UU ormas, maka ormas boleh berbadan hukum dan boleh tidak, perlu juga di ketahui, bahwa berdasarkan salinan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor : 217/G/2019/PTUN.JKT tertanggal 11 maret 2020 menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0010185.AH.01.07.Tahun 2019 tanggal 26 september tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan persaudaraan Setia Hati Terate, ” tandasnya.

Masih kata Eko bahwa sengketa hukum di kubu pimpinan Psht terkait Merek juga badan hukum diperkuat dengan adanya putusan kasasi mahkamah agung RI no 29 K/PTUN/2021 tanggal 02 Februari 2021 yang telah diumumkan secara resmi di laman pengumuman perkara mahkamah agung RI dengan alamat : http://kepaniteraan.mahkamahagungri.go.id/perkara/.

Penulis: Recky.R

Berita Terkait