Keluarkan Instruksi, Gubernur Tegaskan PPKM Mikro Dilaksanakan Mulai Tingkat RT dan RW

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM – Gubernur H. Ansar Ahmad mengeluarkan instruksi resmi terkait penanganan Covid-19.d Dalam Instruksi kali ini, Gubernur Ansar meminta kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten seluruh Kepri agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 mulai dari tingkat RT dan RW.

Instruksi ini bernomor 486/SET-STC19/V/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Kepri dan ditandatangani tanggal 25 Mei 2021. Dalam Instruksi itu, Gubernur meminta kepada Bupati dan Wali Kota se-Kepri agar melaksanakan PPKM sampai dengan tingkat terendah yakni di tingkat lingkungan RT dan RW.

“Segera mengatur dan melaksanakan PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dalam meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021,” demikian Gubernur dalam Instruksi tersebut.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria pada empat zona.

Untuk Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Untuk Zona Kuning, dengan kriteria terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Pada Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara di Zona Merah dengan kriteria terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT. Pengendaian di tingkat ini dengan melakukan enam langkah.

Yang pertama adalah Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; kedua melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; ketiga menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; keempat melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; kelima membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan keenam meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan.

Dalam Instruksi itu, Gubernur juga minta agar para pihak melakukan koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat sesuai dengan tingkatan kewenangannya, mulai dari Bupati/Wali Kota bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Camat bekerjasama dengan Kepolisian Sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Koramil) dan Tokoh Masyarakat, Lurah dan Kades bekerjasama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Berita Terkait