Puluhan Mahasiswa Anti Korupsi Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Tiga Titik di Kota Makassar

Editor: Nike
Aksi unjuk rasa LPPSS dan GERMAK di depan kantor pengadilan negeri kota Makassar

JALURNEWS.COM, Makassar – Gerakan mahasiswa anti korupsi (GERMAK) Indonesia dan Lembaga Pemantau Pembangunan Sulawesi Selatan (LPPS) Hari ini menggelar aksi didepan kantor pengadilan negeri kota Makassar di jalan R.A kartini, dan dilanjutkan didepan kantor dinas tanaman pangan hottikultura dan perkebunan provinsi Sulawesi Selatan, dan aksi ini diakhiri dijalan letjen hertasning VI. Kamis 10/06/21

“Hari ini kami warga negara indonesia melakukan unjuk rasa sebagai hak politik warga negara yang dijamin sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 2 dan UUD nomor 9 tahun 1999 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM,” tegas Maslim selaku ketua aksi.

LPPSS dan GERMAK indonesia menegaskan bahwa demokrasi harus dibangun negara, dan dengan demokrasi memungkinkan terjadinya persaingan secara sehat, adil, jujur.

“Harapan kami, agar pemerintah kota makassar sendiri segera mengusut tuntas kasus proyek yang bermasalah, dimana diketahui bahwa ada beberapa ELIT PENGUASA dan elit politik yang ikut tersandra dengan kasus OTT yang telah diTangkap oleh KPK,” ujar Maslim kembali.

GERMAK dan LPPSS mengecam tindakan yang tidak bermoral yang ditunjukkan oleh para Elit Penguasa dan para Elit Politik beserta konco-konconya yang dimana ada beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan dugaan kasus  Suap, Perizinan, dan Pembangunan Infrastruktur yang menyeret GUBERNUR Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto yang dimana kasusnya telah disidangkan dipengadilan tinggi negeri makassar.

“Kami menghimbau agar pengadilan tinggi negeri makassar khususnya majelis hakim yang mulia untuk transparan dalam perkara tersebut, jangan sampai ada oknum yg tidak bertanggung jawab merusak tatanan hukum dalam proses persidangan yang dimana kita ketahui satu satunya lembaga peradilan yang kita agung agungkan dan kita hormati sebagai ujung tombak penegakan hukum di negara kesatuan republik indonesia, dan kami Lembaga GERMAK & LPPSS meminta agar kasus tersebut diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku,” Tutup Masdi.

Berita Terkait