Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Naik Pesawat, Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Tak Perlu Tes PCR

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Jakarta – Pemerintah kembali memberikan kelonggaran persyaratan perjalanan menggunakan pesawat udara di wilayah Jawa-Bali selama kebijakan PPKM level 2-4 diterapkan. 

Melansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, kini penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali dan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap atau dua dosis, tidak wajib menggunakan tes RT-PCR.

Mereka hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau H-1.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua,” tulis aturan tersebut yang dikutip Selasa (31/8/2021). 

Sementara bagi penumpang pesawat dengan penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali yang masih mendapatkan vaskinasi Covid-19 dosis pertama, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.

Kemudian untuk penerbangan dosmetik dari luar wilayah Jawa dan Bali ke bandara di Jawa dan Bali, begitu juga sebaliknya, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Tak hanya itu, penumpang pesawat juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu H-2.

Sehingga perlu diingat, bahwa kelonggaran syarat negatif Covid-19 dengan rapid test antigen tanpa perlu tes RT-PCR hanya berlaku bagi penumpang yang sudah vaksinasi dosis lengkap dan melakukan penerbangan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021, namun dengan penurunan level di sejumlah kabupaten/kota dan wilayah anglomerasi.

Tak hanya itu, penumpang pesawat juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu H-2.

Sehingga perlu diingat, bahwa kelonggaran syarat negatif Covid-19 dengan rapid test antigen tanpa perlu tes RT-PCR hanya berlaku bagi penumpang yang sudah vaksinasi dosis lengkap dan melakukan penerbangan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021, namun dengan penurunan level di sejumlah kabupaten/kota dan wilayah anglomerasi.

Sumber: Kompas

Berita Terkait