JALURNEWS.COM, Makassar – Selasa tanggal 28 September 2021. Kuasa Hukum Sandi Lee Advocates – Atelier of Law & Firma Hukum Cahaya Mulia Didit Hariadi, S.Sos, SH, CLA & Partners, mengajukan ke pengadilan negeri makassar terkait kasus atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan saudara Jason Kariatun (Komisaris PT. BOSOSI PRATAMA) atas peralihan saham yang dilakukan oleh saudara Andi Uci Abdul Hakim dkk. Gugatan yang didaftarakan oleh kuasa hukum Jason kariatun, yang terigister dengan nomor perkara 280/pdt.g/2021/pn.mks akan bergulir perdana dengan agenda pemanggilan para pihak.
Merujuk pada Akta No. 93 Tahun 2016, sdr JK merupakan pemegang saham pada PT. Bososi Pratama, namun diketahui dikemudian hari, sdr Andi Uci dkk, tanpa hak membuat suatu akta pernyataan keputusan rapat RUPS mengenai peralihan saham PT. Bososi Pratama dimana akta tersebut dicatatkan oleh Notaris Charles Di Palu – sulawesi tengah.
“Jadi, Perlu diketahui, sdr. Andi Uci Abdul Hakim merupakan pemegang saham dan menjabat direktur pada PT. Bososi Pratama sebelumnya, namun pada tahun 2015, berdasarkan Akta Nomor 187 sdr Andi Uci Abdul Hakim telah mengalihkan sahamnya sehingga AU dalam kapasitasnya tidak lagi sebagai pemegang saham maupun direktur perusahaan,” tegas Didit Hariyadi S. Sos. SH
“Dengan demikian Andi Uci Abdul Hakim yang didudukan sebagai Tergugat pada gugatan yang diajukan tersebut secara terang merugikan klien kami dan perbuatannya tentu bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku mengenai penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang diatur dalam UU No. 40 tahun 2007” Tutup Sandi Lee
Saat ini pihak Jason Kariatun sebagai Komisaris PT. Bososi Pratama yang sah melalui Kuasa Hukum nya juga melaporkan secara pidana ke Polda sulawesi Selatan terkait dengan pasal 266 (1) KUHP, dimana keterangan palsu yang dilakukan oleh sdr Andi Uci Abdul Hakim dkk dalam suatu akta otentik.
Laporan; Emy