Dianggap Tidak Sah, Muscablub PP Kabupaten Wajo Menuai Reaksi

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, SULSEL – Pelaksanaan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Pemuda Pancasila Kabupaten Wajo yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (22/12/2021), Menuai reaksi dan tanda tanya? Dari 14 Pimpinan Anak Cabang (PAC) Se Kabupaten Wajo.

Pasalnya, Muscablub yang mengukuhkan Abdul Rahim menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten wajo dianggap tidak sah karena di muscablub tersebut tidak ada satupun PAC yang hadir sebagai peserta dan sebagai pemilih yang sah sesuai SK.

PAC yang sah tidak pernah diberitahukan atau di undang apalagi memilih dari awal PAC dan MPO tidak pernah dilibatkan ataupun disampaikan, apalagi rapat bersama jika akan diadakan Muscablub. Seharusnya sesuai AD/RT dan P.O. ada pertemuan/rapat untuk membahas tentang rencana Muscablub.

Pada intinya dalam muscablub peserta dan Pemilih adalah PAC yang sah, bukan tamu undangan. Jadi pertanyaan kami, semua PAC, dalam pelaksanaan muscablub tersebut siapa pesertanya dan siapa yang memilih calon ketua? padahal kami tidak pernah memberi mandat kepada siapapun untuk datang memilih apalagi datang memilih langsung sama sekali tidak pernah. Itulah sebabnya hasil Muscablub, kami tolak karena tidak sah sebab tidak sesuai mekanisme.

Dr. Andi Syahrial Makkuradde, S.E., S.H., MM, Ketua MPC. Pemuda Pancasila kabupaten Wajo menyatakan bahwa kalau memang benar Muscablub tersebut tidak melibatkan PAC yang sah dan ber SK 2020 berarti telah melanggar norma-norma organisasi yang tidak sesuai dengan AD/ART,” ungkapnya saat di konfirmasi Via Telepon, Kamis 30 Desember 2021.

Dr. Andi Syahrial menyebut jika teknis pelaksanaan Muscablub tersebut benar-benar tidak memenuhi quarum 2/3, sebagaimana diatur dalam BAB X Pasal 12. Berarti tidak sah.

“Adapun peserta pada Muscablub itu dihadiri oleh tamu undangan bukan dari PAC Pemuda Pancasila Kabupaten Wajo yang jadi peserta dan sebagai pemilih sah.” tegasnya.

Seharusnya juga Panitia Muscablub juga membuka pendaftaran calon Ketua MPC.

“Kami tidak menolak Muscablub Kabupaten Wajo Selama itu sesuai koridor dan aturan organisasi AD/ART.” Ujar Syamsul Ketua PAC Kec Tana Sitolo.

Sehingga perlu dilakukan pemberian sanksi organisasi terhadap semua yang terlibat dan diduga merekayasa pada saat pemilihan.

“Kami tidak pernah menolak hasil muscablub selama itu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan AD/ART organisasi.” ucap A.Samanglangi salah satu PAC.

Menurutnya, jika Muscablub tersebut dianggap legal, maka pengurus PAC yang sah, harusnya diundang untuk menghadiri musyawarah luar biasa itu.

“Pengurus yang sah adalah pengurus yang mengikuti pemilihan pengurus PAC di tahun 2020 dan mempunyai SK yaitu kami. Namun kami tidak diundang dalam acara tersebut sehingga hak suara kami sebagai pengurus dan kader Pemuda Pancasila yang sah pun, telah dikebiri oleh oknum- oknum yang telah melanggar BAB XV Pasal 24,” tuturnya.

Olehnya itu, Perlu diketahui bersama bahwa organisasi Pemuda Pancasila merupakan organisasi milik semua kader dan bukan milik salah satu golongan saja.

Sementara dikonfirmasi ketua MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan Ibu Diza Rasyid Ali mengatakan bahwa kegiatan muscablub di kabupaten wajo sudah menjadi keputusan Pleno dan ini menjadi internal organisasi

Ibu Diza berharap agar Pemuda Pancasila kabupaten Wajo bisa berjalan dengan baik, ada aturannya harus ada Pimpinan Anak cabang, Ranting dan tidak pernah ada laporannya. Biarkan PP Kabupaten Wajo berjalan dengan baik.” ungkap Ibu Diza saat di konfirmasi via telepon sedang berada di Jakarta dan kurang enak badan.

Laporan : Emy

Berita Terkait