Disperindag Mesuji Pinta Masyarakat Laporkan Jika Temui Harga Minyak Goreng Melebihi HET

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, MESUJI LAMPUNG-Berdasarkan Surat Kementrian perdagangan(kemendag) republik Indonesia No 66/PDN.4/SD/01/2022 tertanggal 18 Januari yang lalu terkait dengan minyak goreng satu harga pihak pemerintah Kabupaten Mesuji khususnya Disperindag akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dipasar ritel.

Adapun monev terhadap harga minyak goreng sebesar Rp 14.000 / liter tersebut akan dilakukan disejumlah pasar-pasar Ritel seperti Alfamart dan Indomaret, sementara pasar rakyat dan pasar kelontong tidak termasuk ungkap Eka Aprianto Kabid perdagangan mewakili kadis perindag Elvita Krisnawati melalui pesan WhatsApp miliknya.

Dengan demikian pihaknya berharap kepada segenap lapisan masyarakat dapat pro aktif dengan melaporkan apabila ditemukan pasar ritel menjual minyak goreng melebihi harga HET atau permasalahan lainnya , yang tentunya akan ditindaklanjuti pengkajian sampai diterapkan sangsi administrasi berupa penutupan sementara atau pencabutan ijin usaha.

“kepada seluruh lapisan masyarakat apabila ditemukan pasar ritel seperti Alfa dan Indomaret menjual harga minyak goreng melebihi harga 14.000/liter atau masalah lainnya Laporkan ke layanan pengaduan dengan no wa 0812 1235 9337,” pinta Eka.

Disinggung ketersediaan barang di pasar Ritel, pihaknya mengatakan untuk saat ini manjadi permasalahan utama adalah terjadinya keterlambatan distributor stok ke distributor ritel.

“Masih menjadi kendala utama mas antara distributor stok ke distributor ritel sehingga stok masih terbatas mudah-mudahan kedepannya tidak mengalami hambatan lagi sehingga masyarakat menikmati minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000/liter,”singkatnya(Recky)

Berita Terkait