DPC Mesuji PEMATANK: pKades Gedung Mulya Di Tengarai Langgar Permendagri No 1 tahun 2016

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM- Mesuji Lampung- Ketua LSM DPC PEMATANK (pergerakan masyarakat analisis kebijakan) Kabupaten Mesuji Ferdi Akbar Sangat menyayangkan tindakan Kades Gedung Mulya kecamatan Tanjung raya Karno Suko yang diduga telah menjual Mobil Pickup merek Carry yang merupakan salah satu aset desa, Senin (31/01/2022).

Seperti yang diungkapkan Ferdi Akbar ketua DPC PEMATANK bahwa tindakan Kepala Desa Gedung diduga telah mengangkangi Permendagri No 1 tahun 2016 terutama dalam pasal 26 huruf e yang mana dalam pasal tersebut sudah jelas apapun aset desa yang akan dijual terutama kendaraan sepeda motor harus melalui mekanisme lelang.

“Sesuai Permendagri no 1 tahun tahun 2016 terutama dalam pasal 26 huruf e itu kan sudah jelas menjual aset itu harus ada mekanisme nya tidak hanya serta Merta, jadi Kades Gedung Mulya tersebut diduga kuat kangkangi peraturan yang ada,” Jelas Ferdi Akbar ketua LSM PEMATANK DPC Mesuji.

Lebih dalam dikatakan Ferdi, ” Pihaknya berharap kepada APH dapat memberikan tindakan kepada kepala Desa Gedung Mulya agar menjadikan pelajaran bagi Desa-Desa lain tentang penanganan Aset Desa sesuai dengan pedoman yang ada tidak serta Merta karena sebagai penguasa didesa,” Tandasnya.(Recky)

Berita Terkait