Berikut Pengungkapan Kasus oleh Polsek Batam Kota Selama Januari 2022

Editor: Redaksi


JALURNEWS.COM, Batam – Dalam kurun waktu selama Januari 2022, Polsek Batam kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana dari mulai pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret hingga pencurian motor. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Berikut deretan peristiwa kriminal dan penangkapan pelaku yang dilakukan oleh jajaran Reskrim Polsek Batam Kota Polresta Barelang

1. Pelaku Pencurian di Toko Megalegenda Dibekuk

Seorang warga Mega Legenda Blok Blok F2 No.10-11 Kecamatan Batam Kota  Kota Batam, Jaenuri, menjadi korban pencurian di rumahnya. Kejadian yang dilaporkan korban ke Polsek Batam Kota terjadi pada  Kamis (02 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib itu, akhirnya membuat jajaran Polsek Batamkota melakukan identifikasi.

Tim Unit Reskrim Polsekta Batam Kota akhirnya berhasil melakukan penangkapan tiga pelaku yang adiduga menjadi pelaku pencurian. Ketiga tersangka Ivan Bangun, Irwan Bangun  (IB), Turi Aigo (TA) dan Roni Daichi (RD)

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim Polsek Batamkota, Iptu Yustinus Halawa menjelaskan ,  Kamis (02 desember 2021) pukul 09.00 Wib,  pelapor membuka rolling door toko.

Lantas  pelapor melihat isi di dalam toko berantakan. Lantas  pelapor mengecek beberapa stok rokok hilang dan jendela dibagian belakng ruko terbuka selanjutnya pelapor melaporkan kepada pemilik toko dan setelah dicek yang hilang beberapa slop rokok bermacam merk, 1 unit DVR CCTV serta uang tunai sebesar Rp.3.850.000.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.83.532.500 (delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua lima ratus rupiah),” jelas Iptu Yustinus Halawa, Minggu (6/2/2022).

Lantas, Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 02.00 Wib, Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa  bersama Panit Opsnal Ipda Evander Clinton Maail serta anggota Opnsal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan.

Hasilnya mereka mendapati  informasi mengenai keberadaan tersangka di rumahnya ruli Baloi Kolam serta Batu aji. Kemudian tim Opsnal Polsek Batam Kota langsung menuju ke rumah para tersangka.

Tanpa perlawanan mereka berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka . “Kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti hasil tindak pidana diamankan dan dibawa ke Polsek Batamkota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Yustinus Halawa.

2. Pengungkapan Pelaku Jambret  oleh Reskrim Polsek Batam Kota

 

Kejadian penjambretan  Senin (31 Januari 2022), sekira pukul 22.30 Wib. Lokasi kejadian di  Jalan raya simpang jam (jembatan Fly Over) Batam Centre Kec. Batam Kota – Kota Batam. Peristiwa di laporkan oleh Petronela Festina Ziliwu  dengan pelaku bernama Rahman Sidik.

Kronologinya Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 22. 30 Wib, korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dari pulang kerja akan pulang kerumah korban dan saat itu korban melewati jalan raya simpang jam (jembatan Fly over) Batam centre.

Saat korban sedang mengendari sepeda motor , tiba-tiba pelaku yang juga mengendarai sepeda motor seorang diri dengan menggunakan sepeda motor yamaha jupiter MX dari arah belakang memepet korban dari sebelah kanan korban dan langsung merampas tas korban yang berisi , HP, uang dan Id cat.

Korban langsung berteriak “jambret-jambret” sampai akhirnya di ketahui oleh pengendara lain / Saksi ENOS yang akhirnya mengejar pelaku bersama dengan korban dengan sepeda motor.

Senin (31 Januari 2022) sekira pukul 23.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Batam kota mendapat informasi dari warga bahwa ada penjambretan di Simpangjam (Jembatan fly over) Batam Centre yang sedang di kejar oleh warga / pengendara sepeda motor.

Atas informasi tersebut Panit opsnal Ipda Evander Clinton Maail  serta anggota opsnal Polsek Batam kota langsung menuju ketempat kejadian sesampainya di tempat kejadian didapati informasi bahwa pelaku penjambretan yang dikejar warga dan korban sudah ditangkap warga di sekitar Nagoya.

Unit reskrim langsung menuju ke tempat kejadian dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukt, Lalu barang bukti dan pelaku dibawa ke polsek batam kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

3.  Pelaku Pencurian Kursi dan Penadahan Digulung Reskrim Polsek Batam Kota

Managmen  PT. Cemerlang Sukses Hotelindo,  pemilik Hotel Centro Sukajdi Kecamatan Batam Kota – Kota Batam melaporkan kejadian pencurian dengan tersangka  Suranta, Nur dan Alfaxri.

Jumat  17 Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor menyuruh saksi Arya  untuk setting ruangan meetting untuk Event pada tanggal 18 Desember 2021. saat Saksi Arya  masuk ke dalam ruangan meetting untuk menyusun, saksi Arya  tidak lagi melihat sebagian kursi banquet serta meja IBM yang tersusun disudut ruangan.

Kemudian saksi Arya  melaporkan kepada Pelapor dan mengatakan bahwa jumlah kursi dan meja yang tersimpan di dalam ruangan meting tersebut jumlahnya berkurang. Kemudian pelapor datang ke lokasi untuk mengecek kebenaran dan saat mengecek dan menghitung kembali jumlah kursi dan meja bersama Saksi Arya memang benar jumlah kursi dan meja tersebut kurang dari hasil data yang kantor punya.

Kemudian sabtu tanggal 18 Desember 2021 pelapot bersama pihak security saksi  mengecek rekaman CCTV yang terdapat di sekitar lokasi dan terlihat pada tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 01.03 Wib. Hasil rekaman CCTV tersebut ada laki laki yang tidak dikenal sedang mengangkat kursi dari ruangan dan keluar lewat pintu belakang sekira pukul 01.57 Wib.

Terlihat ada kendaraan becak motor masuk lewat belakang dan terlihat ada 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal sedang mengikat kursi dan meja kedalam gerobak becak motor dan sekira pukul 02.06 Wib diduga pelaku keluar dari lokasi, akibat kejadian pencurian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek batam kota untuk ditindak lanjuti. Kerugian sebesar Rp.83.500.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Pelaku tindak pidana kemudian diamankan dan dibawa ke polsek batam kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 4. Polsek Batamkota Bekuk Pelaku Curanmor

Pelapor baru mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri oleh pelaku setelah pelapor ditelpon oleh temannya yang bernama  Dian  yang mana teman pelapor tersebut sebelumnya yang meminjam sepeda motor milik pelapor untuk dibawa pulang ketempat tinggalnya di Ruko Mega Legenda blok C1 no 23 Batam centre.

Teman pelapor baru sekitar 1 jam meminjam sepeda motor tersebut saat itu teman pelapor tersebut menyampaikan kepada pelapor melaui telepon bahwa speda motor miliknya telah dicuri dan pelapor diminta untk membawa surat surat berupa BPKB dan STNK ke pos security Ruko Mega Legenda.

Karena pelaku dan sepeda motor pelapor yang telah dicuri berhasil diamankan oleh security dan warga, maka dari itu pelapor langsung datang ke ruko Mega legenda dan sesampainya di pos security ruko mega legenda ternyata benar sepeda motor pelapor telah dicuri pelaku dan saat itu ada satu pelaku yang berhasil diamankan sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri. akibat kejadian pencurian yang pelapor alami pelapor melaporkan ke Polsek batam kota untuk ditindak lanjuti.

Selesa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 01.30 Wib, Panit opsnal Ipda Evander Clinton dan anggota Opnsal Polsek Batam kota mendapat informasi dari warga Mega Legenda bahwa ada pelaku Curanmor yang diamankan warga dan security Mega Legenda dipos security.

Tim Opsnal Polsek Batam Kota langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku RPN  beserta sepeda motor hasil curian, lalu barang bukti dan pelaku di bawa ke polsek batam kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Redaksi

Berita Terkait