DLH Karimun Tidak Menemukan Limbah yang Dikelola CV Karya Perkasa Berbahaya

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun melalui Kepala bidang pengelolaan sampah dan limbah B3, Mulyadi menegaskan bahwasanya izin lingkungan Cv Karya Perkasa untuk pengelolaan limbah sudah ada sejak lama ada, serta bukan kali ini aja dapat tender pengelolaan sampah dari PT Saipem Karimun Yard dan limbah yang di kelolapun tidak berbahaya.

“Limbah yang di kelola adalah limbah padat berupa Scrub dan limbah non B3, PT. Saipem Karimun Yard merupakan perusahaan besar berskala internasional yang pastinya akan lebih selektif dalam pengelolaan limbahnya” tutur Mulyadi

“Sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, sisa limbah maupun sampah yang tidak ada nilai ekonomisnya nantinya akan di angkut dan di buang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Sememal, Kecamatan Meral Barat” pungkas Mulyadi

“CV Karya Perkasa juga nantinya akan membayar retribusi sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Karimun” tegas Mulyadi

Daim Pemilik Cv Karya Perkasa ketika di konfirmasi mengatakan bahwa limbah yang ia dapatkan dari PT Saipem melalui mekanisme tender dan limbah nya berupa besi scrap atau potongan besi sisa pembuatan kapal serta limbah non B3.

“Ini bukan limbah B3 yang berbahaya atau berbentuk cairan yang nyerap ke tanah yang mencemari air sumur masyarakat setempat” pungkas Daim

“Semua perizinan sudah kita urus serta orang Dinas Lingkungan Hidup sudah datang meninjau kesini dan yang bekerja disini pun merupakan masyarakat sekitar sini dan jelas mereka mendapatkan penghasilan tambahan” tegas Daim.

“Masyarakat Pangke juga tidak ada yang merasa keberatan dan dirugikan, serta tempat pemisahan ataupun pengumpulan limbah ini jauh dari pemukiman warga” tutur Daim.

“Jarak 10 meter antara septi tank dan sumur telah menjadi pengetahuan umum dan populer di masyarakat, alasanya agar air sumur tidak terkontaminasi dengan tangki air septic oleh bakteri patogen yang dapat menganggu kesehatan” tutup Daim (yehezkiel nababan)

Berita Terkait