Kuasai Tanah Adat 100 Tahun Lebih, Masyarakat Kajang Tuntut PT. London Sumatera Kembalikan 11 Hektar Tanah Adat

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, BULUKUMBA – Kamis (3/03/2022) Masyarakat adat Ammatoa, Kajang, Kabupaten Bulukumba lakukan konferensi pers bersama kuasa hukumnya di kantor Law Firm di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Mereka menolak penguasaan dan penggarapan lahan tanah adat yang dilakukan oleh PT London Sumatera Selama kurang lebih 100 tahun tanpa ada timbal balik untuk masyarakat kajang sendiri.

Saat ini masyarakat kajang meminta agar PT. London Sumatera segera menghentikan segala aktivitas diatas lahan tanah adat dan mengembalikan tanah adat kembali ke masyarakat Kajang yang sudah lama dikuasainya

Masyarakat kajang sendiri menilai besar dugaan adanya permainan dari mafia tanah dalam pembuatan izin PT. London sumatera untuk menggarap tanah adat Kajang yang terus berlanjut, karna Berbagai upaya pun sudah dilakukan oleh masyarakat Kajang untuk merebut kembali tanah adat, namun hingga saat ini tidak ada hasil dari semua upaya yang terjadi.

Awalnya PT Lonsum hanya menguasai tanah adat seluas 350 hektar untuk ditanami pohon karet, namun kini PT London Sumatera sudah mengambil alih tanah adat masyarakat kajang hingga seluas kurang lebih 11 ribu hektar.

“Padahal dalam izin penguasaannya hanya tercatat lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat koma empat puluh enam (5.784,46) hektar,” ujar Muhammad Nur, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradmi.

“Sementara izin HGU dari PT London Sumatera untuk menguasai tanah adat kajang akan berakhir di bulan Desember 2023 mendatang,” lanjutnya

Sebelumnya, pada tahun 1968 Perda melakukan perpanjangan izin hak guna, HGU hingga tahun 1998 lalu, dalam surat sertifikat hgu tersebut tercatat penguasaan tanah adat di empat kecamatan seluas 5.784,46 hektar saja, namun nyatanya PT London Sumatera hingga kini diduga sudah merampas tanah adat Kajang hingga kurang lebih 11 ribu

“Berdasarkan Perda No. 9 tahun 2015, masyarakat adat Kajang mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan mengembangkan dan mengendalikan atas dasar kepemilikan turun temurun masyarakat adat,” tutupnya.

Masyarakat adat Kajang kini berharap agar presiden Jokowi segera mengambil tindakan dan memberikan perhatian khusus kepada kasus ini, agar tanah adat milik masyarakat Kajang bisa dimiliki kembali sepenuhnya.

Berita Terkait