Camat Sagulung Bersama Upika Sidak ke Pasar Cek Sosialisasi, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Pedagang

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Batam- Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.

Walikota Batam menerbitkan surat edaran No 20/Disperindag/III/2022. Terkait Harga jual tertinggi Minyak Goreng Curah kepada konsumen di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya, terhitung rabu tanggal 16 Maret 2022, HET Minyak Goreng Curah adalah sebesar Rp.14.OOO.- (empat belas ribu rupiah) perliter atau Rp.15.500.- (lima belas ribu lima ratus rupiah) perkilogram.

Dalam surat edaran Walikota Batam, diminta kepada Camat se kota batam melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan kepada pedagang eceran Minyak Goreng Curah yang berada di wilayah kerja masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah ini.

Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Batam, Camat Sagulung Muhammad Hafiz S.STP, M.H Bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (UPIKA) melakukan sidak kepasar SP Sagulung dan pasar Sagulung kota. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Maret, 2022 sekitar pukul 10,30 -13.00wib.

Hafiz mengatakan dalam kegiatan sidak kepasar bersama UPIKA dan LPM kecamatan Sagulung, FK RTRW , beserta Personil Polsek Sagulung dan Babinsa Sagulung, tidak menemukan harga eceran minyak goreng curah dijual pedagang kepada masyarakat diluar batas yang telah ditentukan.

Dan kepada masyarakat Camat menghimbau jika ada menemukan pedagang menjual minyak goreng curah diluar het silahkan menginformasikan ke kita pesanya.

Parman

Berita Terkait