Nekat Curi Handphone Oppo di Pasar Tos 3000, Polsek Lubuk Baja Bekuk Pria ini

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Batam- Unit gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap 1 orang Pelaku atas Tindak Pidana Pencurian atau Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 16.30 WIB, di Pasar Tos 3000 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Sabtu (17/04/2022)

“Kejadian Berawal Pada hari kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 16.30 wib Korban memarkirkan kendaraan trucknya dipasar dan meletakan handphone miliknya merek Oppo F7 warna Merah dengan di kursi mobilnya,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono.

Selanjutnya korban pergi memuat barang ke mobilnya dan setelah selesai memuat barang ke mobilnya, korban melihat Handphone miliknya susah tidak ada lagi di kursi mobilnya.

“Mengetahui hal tersebut pelapor pergi untuk mengecek CCTV yang berada di lokasi tersebut dan pada saat itu terlihat di CCTV bahwa handphone milik Korban diambil oleh Pelaku,” paparnya.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

“Setelah mendapat laporan dari korban Kemudian Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap 1 Pelaku T,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang tersangka T di Pangkalan Ojek Jodoh Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

Terdapat barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku adalah 1 Unit Handphone Merek Oppo F7 Warna Merah, 1 Lembar Nota Toko MADRID PONSEL Nomor : 02238 Bukti pembayaran Handphone Merek Oppo F7 Warna Merah pada tanggal 3 Agustus 2018.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Berita Terkait