Cabjari Natuna di Tarempa Laksanakan Tahap II Dugaan Kasus Tipikor

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Tarempa – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa Terima perkara Tipikor tahap II dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Matak Tahun Anggaran (TA) 2019.

Dua tersangka yang diketahui berinisial A dan F adalah oknum pejabat Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan, sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik dari Polres Kepulauan Anambas.

Saat ditemui sejumlah awak media di Tarempa, Kantor Cabjari Natuna di Tarempa Jln Imam Bonjol No. 2, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).Selasa, (19-04-2022).

Roy Huffington Harahap,SH selaku Kepala Cabjari (Kacabjari) Natuna di Tarempa membenarkan adanya penyerahan dua tersangka Tipikor tersebut.

“Ya benar, Cabjari Natuna di Tarempa baru saja menerima dua tersangka yang diduga terbukti melakukan tindak pidana koropsi (Tipikor) dalam hal penyelewengan Dana Desa yakni di Desa Matak”, sebut Roy.

Setelah penyerahan tahap II ini, masih kata Roy, pihak Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa akan melakukan penelitian terhadap BB dan tersangka, agar tidak terjadi kesalahan. Jika memang sudah sesuai maka, dua oknum mantan pejabat desa yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Tanjung Pinang.

Penyerahan dua tersangka dan Barang Bukti (BB) dugaan Tindak pidana koropsi (Tipikor) Belanja Modal Kegiatan Pembangunan yang mengunakan APBDes TA 2019 di Desa Matak tersebut diterima dari Tim penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Anambas.

“Dari tindakan tersangka, akhirnya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 211.636.726,- “, ujar Roy. (Rohadi).

Berita Terkait