400 Lebih Petasan Diamankan Pol PP Anambas Potensi Mebahayakan

Editor: Redaksi

JALURNEWS COM, Anambas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas KKA Diketahui Awak JalurNews.com laksanakan razia petasan di Ibukota Tarempa, Sabtu Sore (23/04/2022).

Dalam kegiatan itu diketahu petugas memeriksa sejumlah petasan yang dijual oleh pedagang musiman di Tarempa. “Entah tari mana izinya.?

Sementara Kasatpol PP dan Damkar melalui Kabid Penegakan Peraturan dan Kebijakan Daerah, dikunfirmasi lewat Whatsapp. Minggu (24/042022).

“Richart membenarkan, kegiatan itu menertip dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum kepada pedagang atau penjual petasan selama bulan Suci Ramadhan.

“Ia juga menyebutkan Razia yang dilaksanakan oleh timnya, berdasarkan surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Nomor 19/Kdh.KKA.042/03.2022 di Kecamatan Siantan, Kelurahan Tarempa.

“Tujuan menekan dampak buruk dari permainan petasan untuk keselamatan mereka dan warga sekitar,” sebut Ricard. “Melalu pesan Whatsapp.

Dari hasil razia hari satu kemaren, Kami mengamankan beberapa Petasan atau mercon yang berpotensi menimbulkan ledakan besar dari lima pedagang musiman di pasar Tarempa, Kecamatan Siantan, Kelurahan Tarempa.

Dengan jumlah petasan atau mercon yang kita amanakan dengan dua korek dintaranya 400 buah petasan atau mercon roket dan 14 pack petasan atau mercon korek merek mervon, yang kita duga busa membahayakan warga atau bigi anak-anak ”Sebunya.

“Sejauh ini kita masih melakukan peringatan, teguran dan pembinaan kepada pedagang, agar tidak lagi menjual petasan yang membahayakan.

Selama bulan suci ramdhan ini kita akan melakukan razia petasan pada saat-saat yang tidak ditentukan. Tambahnya.

Pasalnya, petasan sangat mengganggu pelaksanaan ibadah dan juga berpotensi memicu atau menyebabkan kebakaran.

Mengingat daerah Anambas banyak rumah yang padat dan terbuat dari bahan kayu. Rawak kebakaran.

Untuk itu Ia berharap, kepada pedagang petasan agar menaati aturan yang berlaku di Anambas, sesuai dengan edaran Bupati tersebut.

“Kita harapkan pedagang petasan atau mercon musiman itu, yang kebetulan KTP luar Anambas, supaya mentaati aturan yang berlaku di Anambas,” pungkasnya. (Rohadi)

Berita Terkait