Dinilai Tak Peka Kebutuhan Dasar, Bupati Diminta Pending Anggaran Hibah GSG Polres dan Revitalisasi Kantor Cabjari Tarempa

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas – Polemik pemberian hibah pembangunan Gedung Serba Guna (GSB) Kantor Polres Kepulauan Anambas dan Revitalisasi kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa terus bergulir. Salah seorang tokoh masyarakat Anambas Pardan, bahkan meminta pemberian dana hibah tersebut segera dibatalkan, dan mengalihkannya untuk keperluan masyarakat.

“Kami masyarakat jelas merasa kecewa dengan kondisi hari ini, dimana masyarakat masih sangat membutuhkan pelayanan kesehatan yang belum maksimal,” kata Pardhan kepada awak media ini, Kamis (26/05/2022),

Pardan juga mengaku malu dengan prilaku anggota DPRD Anambas yang seolah tak memiliki ketegasan dalam mengontrol kinerja pemerintah yang tak memperhatikan rakyat.

“Apakah mereka lemah tak berdaya atau takut, atau kah justru ikut membungkam,” tanya Pardan lagi.

Pardhan menilai Buapati Anambas tidak begitu memperhatikan kebutuhan dasar bagi masyarakat Anambas.

“Saya rasa sangat jelas betapa susahnya masyakat Anambas mau sembuh dari berbagai penyakit mau pun bagi ibu hamil. Mau melahirkan saja hinga dirujuk ke RS Provinsi Kepri,” katanya.

“Sementara Anambas hanya katanya ada rumah sakit namun terkesan Bupati Anambas memberi harapan palsu (PHP) untuk masyakat Anambas nya,” tambahnya.

Kekecewaan Pardan itu, setelah ia membaca salah satu media massa Online tentang anggaran dana hibah yang sangat pantastis dengan total Rp 2,3 miliar. “Namun saya tidak menyalahkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) pasalnya mereka hanya sebagai pemohon,” kilahnya.

Bupati Abdul Haris itu dipilih lansung dari Masyarakat harus memperhatikan kebutuhan dasar Masyarakatnya.

“Saya juga berharap jika bisa dipending Gedung Seba Guna (GSG) utau Revitalisasi itu pending sajalah saat kondisi keuangan daerah yang tidak memungkin kan saat ini untuk menghamburkan uang yang dinilai tidak begitu urjen,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Bantah pemberian bantuan hibah Gedung Serba Guna (GSG) dan Revitalisasi Bentuk Pembungkaman Kepada Instansi Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rocky H Sinaga, SH menyebutkan pemberian bantuan hibah Gedung Serba Guna (GSG) Kepolisian RI di Anambas dan Revitalisasi Kantor Cabang Kejaksaan RI di Tarempak bukan bentuk pembungkaman kepada instansi Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu diungkapkannya saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu siang, (25/05/2022) di ruangan komisi lll.

Rocky H Sinaga mengatakan pertimbangan DPRD KKA menyetujui anggaran bantuan kepada intansi vertikal karena untuk menjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Anambas dengan Instansi vertikal. Namun sebelum menyetujui hal itu kami pihak DPRD selalu menekankan untamakan hala yang paling urjen dan Jangan samapai menyusahakan masyakat. Terutama dibidang kesehatan dan pendidikan.

Lebih lanjut Rocky, “Intansi vertikal merupakan mitra dari Pemerintah, selain itu secara regulasi dibenarkan dalam hal pemerintah memberikan bantuan kepada instansi vertikal, maka mau tak mau kita harus memperhatikan mitra kerja,”Ucap Rocky.

Selain itu, terkait dengan keluhan kebutuhan dasar masyarakat seperti kelayakan Faskes RSUD, pendidikan, Rocky mengatakan “Ya sebagai mitra kerja kita dengan pemerintah daerah, selalu kita dengungkan pak, artinya kita DPRD ini kan ada beban moral terhadap konstituennya kan,” ujar Rocky.

Sementara itu ketuka dijumpai, Wakil Ketua I DPRD Anambas yang juga tim Badan Anggaran (Banggar), Syamsil Umri mengumpakan bantuan tersebut bagaikan buah simalakama.

“Kita seperti simalakama, silahkan tanya ke pimpinan DPRD Anambas saja yakni Ketua DPRD,” cetus Umri kepada wartawan, ketika itu.

(Rohadi).

Berita Terkait