Polsek Lubuk Baja Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM – Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Curanmor yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH, bertempat di Mapolsek Lubuk Baja. Senin (30/05/2022)

Pelaku yang di amankan berinisial FAN (21 Tahun), yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 03.30 Wib di Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wib, korban J pada saat itu baru saja tiba di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik korban yaitu 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Yamaha Mio warna Hijau, karena sehabis bekerja.

“Kemudian korban pun memarkirkan sepeda motor milik korban tersebut di samping kost tidak dalam keadaan dikunci stang dan korban memarkirkannya di belakang sepeda motor Honda Beat milik tetangga korban. Setelah selesai memarkirkan sepeda motor, korban pun masuk ke dalam kamar kost. Selanjutnya korban pun menjaga anak korban yang masih berumur 3 bulan karena pada saat itu sedang dalam keadaan demam,” ungkapnya.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 03.30 Wib, korban saat itu sedang membuat susu anak dan pada saat sedang membuat susu anak, tiba-tiba korban mendengar suara seperti sepeda motor yang dipindahkan dan suara tersebut yang berasal dari samping kamar kost korban. Setelah mendengar hal tersebut, korban pun langsung bergegas meletakkan botol susu dan keluar kamar kost. Pada saat korban membuka pintu kamar kost, korban mendapati bahwa terhadap terduga pelaku J (DPO) sudah mengendarai sepeda motor milik korban tersebut.

Setelah mengetahui hal tersebut, korban pun mencoba untuk mengejarnya. Kemudian terhadap terduga pelaku Sdr. J (DPO) langsung menggas sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban pun langsung berteriak “Maling….maling….” dan kemudian warga di sekitar yang mengetahui hal tersebut membantu untuk mengejar terhadap terduga pelaku J (DPO). Pada saat mengejar terduga pelaku J (DPO), korban mendengar suara benturan keras. Kemudian setelah berlari sejauh ± 2 (dua) Km, korban mendapati bahwa sepeda motor korban telah tergeletak di jalan dan terhadap terduga pelaku J (DPO) tidak ditemukan. Setelah itu, korban pun membawa motor korban kembali ke kost-kostan.

“Menerima Laporan dari Korban kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Berdasarkan adanya rekaman CCTV yang didapatkan dari sekitaran TKP, tim berhasil mengidentifikasi profil tersangka. Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku FAN di sekitaran Tanjung Uma. Setelah tersangka dan barang bukti yang berhasil didapatkan, kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya lagi.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan bahwa tersangka FAN dan J (DPO) dalam melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban memiliki peran masing-masing yakni Pelaku FAN berperan Memantau di sekitaran lokasi tempat terparkirnya sepeda motor milik korban, dan Pelaku J (DPO) berperan menentukan sepeda motor yang akan diambil dan kemudian sepeda motor korban yang menjadi targetnya dan orang yang mengeksekusi sepeda motor korban dengan cara menggunakan alat bantu berupa 1 buah gunting dengan gagang berwarna Oren. Kemudian memasukkan ujung gunting ke dalam rumah kunci sepeda motor dan memutarkan gunting tersebut hingga rumah kunci sepeda motor rusak.

Pelaku FAN dan dan Pelaku J mencuri sepeda motor dikarenakan adanya pesanan dari teman Pelaku J (DPO) untuk dicarikan sepeda motor dan apabila sepeda motor tersebut sudah ada, maka terhadap sepeda motor yang berhasil dicuri dijual dan uang hasil dari penjualan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e dan 5e K.U.H.Pidana dengan Ancaman dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun Penjara.

Berita Terkait