Bestari Laoli Penikam Juru Parkir Ditangkap di Karimun Setelah Buron 1 Bulan

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM – Rabu tepatnya tanggal (17/08/2022) Bestari Laoli Yang Sempat Buron Hampir Satu Bulan Kini di Tangkap di Karimun sekira jam 13:00 wib, unit Reskrim Polsek Batam Kota yang di dampingi langsung Iptu Yustinus Halawa,. S.H,. M.H, telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku penganiayaan di Simpang kara beberapa waktu lalu.

Hampir satu bulan Bestari Laoli (26) menjadi buronan dan kabur dari kejaran Polisi. Pikiran otaknya itu pun berakhir pada Rabu (17/8/2022) siang sekira 13:00 wib, Bestari ditangkap anggota Reserse Kriminal Polsek Batam Kota saat berada di depan Hotel Arta, Tanjung Balai Karimun.

Hal ini pun sebelumnya, kasus penganiyaan ini yang dilakukan Bestari Laoli di Simpang kara sempat menimbulkan ketidak nyamanan diantara dua kelompok, antaranya, dari pihak korban dan pelaku penikaman itu. Hal ini pun, tokoh dari kedua kelompok massa itu sepakat untuk menahan diri dan menyerahkan semua proses hukum pada pihak Penegak hukum setelah berunding di Polsek Batam kota, di hadiri langsung oleh Kompol Nidya di Mapolsek Batam Kota pada Senin (25/7/2022) lalu.

Menurut Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty, Bestari merupakan pelaku yang diduga melakukan penikaman terhadap Samuel Prasetyo Robinson (22), seorang juru parkir di Simpang Kara, Pada Kamis (21/07/2022),

“Dan akhirnya pelakunya ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB. Sore, pelaku penusukan di Simpang kara langsung dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kompol Nidya.

Untuk melengkapi penyidikan, Polsek Batam Kota telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang ada berkas darah, hasil visum dari RS Elisabeth Batam kota akan meminta keterangan lebih lagi dari sejumlah saksi.

Seperti yang dilaporkan, dasar penangkapan. LP-B/119 /VII/2022/KEPRI/RES/SPK-Polsek Batam Kota, Tanggal 21 Juli 2022, peristiwa penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB malam.

Penganiyaan itu, Samuel pun mengalami luka tusuk di bagian telapak tangan kiri dan luka tusuk di bagian dada. Saat malam itupun Samuel langsung dilarikan dan dirawat di RS Elisabeth Batam Kota karena luka yang dialami korban.

Lainya, kini Bestari ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum. Iapun dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(ng)

Berita Terkait