Polsek Lubuk Baja Lakukan Pengecekan dan Himbauan ke Apotek di Wilkum Polsek Lubuk Baja

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Batam- Polsek Lubuk Baja melakukan pengecekan , Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 pukul 13.30 wib, yakni kegiatan Pengecekan dan Himbauan terhadap Apotek yang menjual obat-obatan.

Dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, adapun lokasi yg dilakukan pengecekan dan himbauan yakni;

1. Apotek Budi Farma kel. Lubuk Baja Kota
2. Toko obat Guardian dilantai dasar Grand Batam Mall Kel. Batu Selicin
3. Apotek Kimia Farma kel. Lubuk Baja Kota
4. Apotek Dunia Farma Kel. Kampung Pelita
5. Apotek Healthy N Beauty Top 100 Kel. Batu Selicin
6. Apotek Sentosa Kel. Batu Selicin
7. Apotek Vitka Farma Kel. Lubuk Baja Kota

“Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya obat-obatan yang telah ditarik oleh pihak BPOM yang diperjualbelikan oleh pihak Apotek,” ungkap Budi.

Selanjutnya personel gabungan menghimbau kepada pemilik/ pengurus apotek untuk tidak melakukan penjualan obat-obatan yang telah ditarik oleh BPOM.

Adapun daftar merk paracetamol sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM, sbb:
1. *Termorex Sirup* (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. *Flurin DMP Sirup* (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. *Unibebi Cough Sirup* (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. *Unibebi Demam Sirup* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. *Unibebi Demam Drops* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Berita Terkait