Team Unit Reskrim Polsek Batu Aji Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Menggunakan Parang

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, BATAM – Team unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan senjata tajam (sajam) pada, Jumat (30/12/2022) sekira pukul 20:00 Wib. Pelaku berinisial L, adalah merupakan tetangga dari Korban sendiri Sutorno alias (Ameng).

Dari keterangan resmi, Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/XII/2022/SPKT/Polsek Batu Aji/ Polresta Barelang /Polda Kepri, menjelaskan bahwa Pada saat kejadian Pelapor sedang membakar sampah kemudian pelaku datang membawa sebilah parang dan mengancam akan membunuh Pelapor.

Selanjutnya, Pelapor berlari menghindari pelaku, sehingga Pelapor terjatuh dan pelaku mengayunkan parang tersebut kepada Pelapor dan menghindar sehingga parang tersebut mengenai tangan sebelah kanan Lalu pelapor lari ke rumah anak Pelapor. Untuk menyelamatkan diri sehingga pelaku pulang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di tangan sebelah kanan. Dan kondisi korban (Ameng), mengalami trauma dan pihak keluarga tidak terima dan risau atas tindakan yang dilakukan terduga tersangka terhadap korban(Ameng).

Sementara, Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy, S.E., S.I.K. saat di konfirmasi awak media, Senin (02/01/2023) membenarkan atas kasus penganiayaan tersebut.

“Benar , untuk pelaku sudah kita amankan, ” kata Guchy.

“Pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, ” singkatnya. (Par)

Berita Terkait