Rapat Pansus DPRD Kota Batam Pembahasan Ranperda Tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, BATAM – Pansus DPRD Kota Batam Pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Pansus DPRD Kota Batam bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Narkotika, rapat berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam. Kepulauan Kepri. Jumat, 10 Februari 2023. Rapat melibatkan Pemko Batam dan pengusaha tempat hiburan.

Rapat dipimpin oleh H. Djoko Mulyono, SH, MH, Wakil Ketua Pansus Djoko Mulyono menyebut, Ranperda itu bakal jadi tolok ukur perkembangan dunia hiburan di Batam agar lebih baik ke depannya.

“Tentunya ini perlu kita libatkan bersama karena mereka (pengusaha tempat hiburan) yang bersentuhan langsung dengan peredaran (narkoba) itu. Kita mengimbau agar ke depan dapat tersosialisasi,” ujarnya.

Begitu juga dengan Pemko Batam sebagai perancang aturan itu, jangan sampai tak melibatkan para legislator agar Ranperda tentang narkotika tersebut bisa terlaksana dengan baik.

“Seyogianya memang harus begitu. Jangan sampai Pemko Batam membuat Ranperda tapi kami tak tau,” kata Djoko.

Dalam rancangan aturan tersebut, ada banyak poin yang termaktub di dalamnya. Di antaranya ada penyediaan sarana pendukung hingga sanksi yang diberikan jika ada yang kedapatan. “Bakal ada sanksi yang akan diberikan. Ini masih kita bahas,” kata dia.

Selain menyosialisasikannya, nanti setiap pengusaha diwajibkan untuk membuat atau memasang stiker larangan membawa narkoba. Para pengusaha juga diminta untuk menyediakan X-ray dan safety box.

“X-ray safety box itu untuk mengantisipasi ada yang membawa senpi (senjata api) atau benda berbahaya sejenisnya. Kita juga lagi mengusulkan ada Satgas (satuan tugas) untuk itu,” ujar Djoko.

DPRD Kota Batam dalam hal ini tak bisa berbicara soal sanksi, sebab ada pihak berwajib yang berwenang, baik itu polisi dan BNN. Dewan hanya berbicara soal perizinan dan saran lain yang harus dimasukkan dalam Ranperda itu.

“Pemko bakal menganalisa. Nanti akan diberi peringatan sampai pada mencabut izin usaha jika ada yang melanggar,” ujar dia.

Berita Terkait