Pemanfaatan SDM Lokal, DPRD Batam Usulkan Ranperda Penempatan Tenaga Kerja

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Pengusul Atas Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (15/6/2023).

Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa selaku salah satu pengusul Ranperda dalam penyampaiannya menyebut Ranperda ini merupakan usulan DPRD Kota Batam yang masuk dalam daftar urusan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2023.

Dalam laporan yang dibacakannya Ranperda ini bertujuan untuk pemanfaatan potensi sumber daya manusia lokal, mengurangi tingkat pengangguran serta untuk menciptakan lingkungan iklim bisnis yang berkelanjutan.

Dari data BPJS Kota Batam di tahun 2022 jumlah angkatan kerja Kota Batam berjumlah 745.545 jiwa, 87.905 merupakan pengangguran. Sementara data rilis daya saing migrasi yang masuk ke Provinsi Kepri terbesar yaitu 46,40 persen, ini disebabkan adanya kesempatan kerja di Kota Batam.

“Fenomena tingginya migrasi masuk ke Kota Batam memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Batam. Penempatan tenaga kerja lokal di Kota Batam menjadi isu penting dalam mengurangi tenaga kerja luar daerah Kota Batam maupun tenaga kerja asing (TKA) untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal,” jelasnya.

Katanya, Kota Batam sebagai salah satu pusat industri di Indonesia, telah menjadi tujuan investasi bagi perusahaan lokal maupun internasional dan telah menarik investasi asing yang signifikan.Ranperda ini menurutnya terdiri dari 12 BAB, 31 Pasal dan 80 ayat yang dijabarkan dengan lampiran penjelasan.

“Oleh karena itu, hal-hal di atas menjadi pertimbangan bagi kami sebagai pengusul agar lahir Perda yang secara komprehensif mengatur mengenai penyelenggaraan penempatan tenaga kerja. Tidak sekedar melihat dari sisi ekonomi melainkan juga dari sisi politik, Pemerintahan dan sosial budaya,” tutupnya.

Usai membacakan laporan dan penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja, selanjutnya pengusul menyerahkan draf usul

Rapat paripurna Penyampaian dan Penjelasan Pengusul Atas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Ranperda kepada Pimpinan Rapat Paripurna, Muhammad Yunus Muda didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

Selanjutnya, agenda Rapat Paripurna mengagendakan Pendapatan Wali Kota Batam terkait usulan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja yang dijadwalkan pada 21 Juni 2023.

Usai Rapat Paripurna, Jefridin menyampaikan bahwa agenda Rapat Paripurna mendengarkan Penyampaian dan Penjelasan Pengusul Atas Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja.

“Tadi Pemerintah Kota Batam hanya mendengarkan penyampaian pandangan dari pengusul atas Ranperda yang diusulkan. Agenda berikutnya, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan pendapat dan nanti akan kita siapkan,” tuturnya.(**)
Sumber:BP

Berita Terkait