Lima Orang Tersangka Penyalur PMI di Amankan Polisi Bintan

Editor: Nike

JALURNEWS.COM, Bintan, Kepri – Pengungkapan Tindak perdagangan orang (TPPO) Dan Penempatan Calon pekerja Migran (CPMI) Secara tidak sah Oleh SAT RESKRIM POLRES BINTAN.

Dengan terbongkarnya kasus Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui Pantai Dolphin Desa Teluk Bakau Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan Provinsi Kepulauan Riau,Kamis tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan menyampaikan, sebanyak 5 (lima) orang tersangka berinisial Rb, Ib, Ab, Fz, dan JR yang diduga, mulai dari peran sebagai Pengurus yang melakukan kegiatan penempatan, penjemputan serta pemantauan situasi saat Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diberangkatkan ke Malaysia.

Sementara untuk korban diantaranya Ahmad, Kertanom roy, Aloysius leku, Kornelius tsu, dan sejumlah Barang bukti disita diantaranya berupa mobil, uang tunai, buku tabungan dan lainnya, diamanakan mapolres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dan ketiga tersangka itu sudah ditahan di Mapolres Bintan dan dijerat dengan
Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.

Yanti Kurniasih

Berita Terkait