Kejari Kepulauan Anambas Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pengeroyokan di Hotel Anambas Inn

Editor: Latif Sabrian

JALUR NEWS, Anambas — Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menghentikan penuntutan perkara pengeroyokan melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap dua tersangka, Meldi Saputra alias Meldi Bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi Bin Amran, Jumat 22 Mei 2026. Penyelesaian perkara dilakukan setelah korban dan pelaku sepakat berdamai tanpa unsur paksaan serta memenuhi syarat penghentian penuntutan sesuai ketentuan hukum.

Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebelumnya telah melaksanakan proses perdamaian pada 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif. Dalam proses tersebut, korban atas nama Agusman menyatakan telah memaafkan perbuatan para tersangka secara tulus dan ikhlas.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas juga telah mengajukan ekspose perkara kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Persetujuan penghentian penuntutan kemudian dikabulkan melalui Direktorat A pada 7 Mei 2026.

Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama para pihak usai pelaksanaan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif, Tarempa Timur, Jumat 22 Mei 2026.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kasus ini bermula dari tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Hotel Anambas Inn. Kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan luka pada bagian kepala sebelah kanan. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, mengatakan mekanisme restorative justice menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan sosial di masyarakat.
“Melalui mekanisme Keadilan Restoratif ini, Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, harmonisasi hubungan antara korban dan pelaku, serta terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan humanis terhadap perkara tertentu yang memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Berita Terkait