JALURNEWS.COM, Mesuji Lampung -Persengketaan lahan di wilayah kecamatan Rawa jitu Utara tepatnya didesa Sidang Way puji seluas Seratus hektar lebih awalnya diklaim oleh dewan Marga Masyarakat Mesuji dan Masyarakat Desa Sungai Sidang.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Mahmudi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Mesuji diruang kerjanya Rabu(30/12/2020),bahwa lahan seluas Seratus hektare lebih sebelumnya dilakukan klaim oleh dewan Marga Masyarakat Mesuji lalu kemudian Masyarakat Sungai Sidang.
Atas klaim lahan tersebut pihaknya sudah melakukan berbagai upaya sampai mengundang dari semua belah pihak,sampai akhirnya Bupati Mesuji mengeluarkan surat tertanggal 14 Desember 2020,beber Ahmad Mahmudi.