JALURNEWS.COM, Lingga – Polsek Dabo Singkep Resor Lingga lakukan Penyidikan terhadap Perkara Penganiayaan dan Perusakan mobil serta Pagar halaman rumah milik korban FL (52) yang dilakukan tersangka OW alias KP (40) yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 di Rumah korban FL di Sei. Lumpur Dabo Singkep Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dabo Singkep IPTU Ferdyando mengatakan “terhadap laporan Polisi nomor : LP-B/17/XII/2020/KEPRI/RES LINGGA/SPK-POLSEK DABO SINGKEP, tanggal 16 Desember 2020 yang dilaporkan oleh korban FL (52) dalam perkara Penganiayaan terhadap dirinya dan Perusakan mobil serta Pagar halaman rumahnya sudah masuk dalam Proses Penyidikan.
“Dalam Kasus Penganiayaan dan Perusakan tersebut terhadap OW als KP (40) telah di tetapkan sebagai tersangka”. ungkap Kapolsek di Ruangan Kerjanya Mapolsek Dabo Singkep, Senin ( 28/12/2020).

