JALURNEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi beruntun membuktikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuat lembaga antirasuah itu melemah.
“OTT terjadi beruntun belakangan ini membuktikan bahwa revisi UU KPK tidak membuat KPK lemah. Ini sekali lagi membuktikan mereka yang selalu berteriak-teriak di ruang publik bahwa dengan revisi UU KPK itu melumpuhkan atau membunuh KPK tidak benar,” kata Arsul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu 6/12/2020.
Banyaknya OTT atau tidaknya bukan dipengaruhi oleh Undang-Undang, tapi oleh sikap dan arah pemberantasan korupsi dari pimpinan KPK dan jajaran-nya.

