LKBH Laksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota KORPRI Asahan
Jalurnews.com_Asahan, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum atau di singkat LKBH laksanakan sosialisasi bantuan hukum…
Mustazar: Pernyataan H Daria Soal Dukungan di Pilkada Lingga Dinilai Wajar, dan...
JALURNEWS.COM , Lingga – Tokoh masyarakat Senayang, yang juga salah satu pengurus inti tim…
100 Personil Brimob Kepri BKO Polda Metro Jaya, Back Up PAM Unras...
JALURNEWS.COM, Batam – Satuan Brimob Polda Kepri mengirimkan 100 personil guna tugas Bawah Kendali…
Bupati Anwar Sadat Secara Resmi Membuka Lomba Burung Berkicau Bupati Cup Tahun...
JALURNEWS.COM, Tanjab Barat, Jambi – Seni Burung Berkicau Bupati Cup Tahun 2021 yang digelar…
Polisi Ringkus Pelaku Penikaman Ketua RT di Kabil
JALURNEWS.COM, Batam – Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku penikaman ketua RT yang diduga dilakukan oleh warga.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari.
“Iya benar sudah diamankan di Reskrim Polresta Barelang,” ujar I Made saat dihubungi, Jumat(30/10/2020).
Hingga saat ini belum diketahui pasti apa motif pelaku menikam Ketua RT 02/RW 18, Kavling Bida Kabil tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ketua RT 02/RW 18, Kaveling Bida Kabil meregang nyawa setelah terlibat perkelahian dengan warga di depan Sekolah Dasar Harapan Koin, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Jum’at (30/10/2020) pagi. (non)
Plt Bupati Bintan Ikuti Pengarahan Pengendalian Inflasi Bersama Presiden RI
JALURNEWS.COM, Bintan – Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengikuti pengarahan oleh Presiden RI, Joko…
Wagub Marlin Sambut Baik Kehadiran Galeri Puan Jelita
JALURNEWS – Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina menyambut baik dibukanya Galeri Puan Jelita sebagai…
Pemerintah Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP Dari BPK RI Perwakilan Sumut...
JALURNEWS.COM ,Karo – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (21/05/2021).
Dalam penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Karo kembali mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemeriksaan keuangan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif, selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Bupati Pimpin Upacara Hari Amal Bakti ke-76 Tingkat Kabupaten Asahan
JALURNEWS.COM, ASAHAN – Bupati Asahan,Drs.Surya BSc pimpin upacara peringatan hari amal bakti yang digelar…
Dishub Tuba Mendukung Optimalisasi Arus Mudik Dan Balik Dengan Perbaikan Lampu dan...
JALURNEWS.COM, Tulang Bawang- Jelang momentum hari Raya Idul Fitri 2023 pekan depan, Dinas Perhubungan…
Pemko Batam Bantu 113 Rumah Masyarakat Terdampak Bencana
JALURNEWS.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyalurkan bantuan bagi masyarakat korban bencana alam.…
Republik Demokratik Kongo Melaporkan Dua Kasus Ebola
JALURNEWS.COM, Kinshasa – Republik Demokratik Kongo melaporkan dua lagi kasus Ebola, termasuk satu kasus yang berada jauh dari pusat wabah, demikian Menteri Kesehatan Eugene Nzanzu Salita pada Kamis (18/2/2021).
Kedua kasus ditemukan di Katwa dan Manguredjipa, yang berlokasi sekitar 150 km bagian barat Kota Butembo, di mana semua kasus sebelumnya dikelompokkan.
Satu kasus merupakan kontak yang terlacak dari pasien lain, namun penyelidikan masih berlangsung untuk kasus kedua guna mengetahui kemungkinan bagaimana kasus tersebut dapat terinfeksi, terang Salita.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021
JALURNEWS.COM, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM MIkro) untuk periode 15-28 Juni 2021.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang disesuaikan dalam PPKM Mikro kali ini
“Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro yang akan diperpanjang tanggal 15-28 juni ini, untuk daerah zona merah, work from home 75 persen. Jadi (work from office/WFO) kantornya 25 persen dan dan (jam kerja karyawan) harus digilir, ” kata Menko Airlangga.
Bawa Sabu dalam Dubur, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap Bea Cukai Batam
JALURNEWS.COM, BATAM – Lagi, Bea Cukai Batam berhasil amankan seorang pria calon penumpang pesawat…
Mutasi Jabatan di Polda Kepri, Kasubdit, Wakapolres dan Kasatreskrim Berganti
JALURNEWS.COM, Batam – Surat telegram Kapolda Kepri nomor : STR/535/VIII/KEP./2021 Tanggal 23 Agustus 2021…