JALURNEWS.COM, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 1 orang tersangka inisial N atas dugaan tindak pidana Orang Perseorangan terkait dengan adanya pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi Persyaratan.
Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Glory Tanjung Riau Kota Batam pada Minggu (24/01/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
“Kronologisnya Tim obsnal Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Glory Tanjung Riau Kota Batam dan akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat gelar konferensi pers bersama awak media, Selasa (26/01/2021) di Mapolda Kepri.