Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bumdesmart

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Mesuji- Selain penyertaan modal dari delapan desa sebesar 160 juta, BUMDES bersama “Kawasan Transmigrasi Mesuji” yang berada di kecamatan Mesuji timur,juga mengelola dana bantuan dari kementerian berupa dana sebesar 300 juta dan combine (alat panen padi) sebanyak 5 unit, diduga dijadikan ajang korupsi.

Seperti halnya pengakuan Agus Haryono ketua Bumdesmart pada pemberitaan sebelumnya ,dari dana 160 juta pihaknya mendapatkan keuntungan sekitar 8,7 dalam setahun yang dialokasikan pada pembelian padi,serta Saprodi berupa pupuk dan penambahan emperan kios dipasar.

Selain itu saat ketua Bumdesmart dipanggil oleh kepala bidang dinas PMD Mesuji Rahmatullah meminta agar rumah pajang dapat diisi kembali karena sayang kalau kosong kan itu ada biaya sewanya.

“Saya minta rumah pajang untuk segera diisi karena bangunan itu kan dapat sewa sayangkan kalau uang sewa terbuang cuma-cuma pinta Rahmatullah kepada Agus ketua Bumdesmart.

Seperti diungkapkan Busrimansa wakil ketua Lembaga komite anti korupsi indonesia (L-KAKI ) Mesuji kepada awak media Jalurnews Senin(15/2/2021) pihaknya mendapat keterangan dari anggota bumdesma yang lama bahwa bumdesma tersebut di tahun 2018 mendapatkan bantuan dana sebesar Rp, 300.000.000,-dana dari kementrian dan combine / kombet sebanyak 2 unit disusul lagi awal tahun 2019 dapat lagi 3 unit jadi total 5 unit, yang 2 unit masih dikelola bumdesma, yang 2 unit lagi sama komang sp 5 dan yang 1 unit lagi tidak di ketahui keberadaannya bahkan toko pajang sampai sekarang tutup tidak buka lagi ” paparnya.

Ditambahkan oleh Busri Karena ini sudah termasuk lingkup tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU 20/2001) adalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

“Ya saya melakukan penelusuran terkait penyertaan modal kedelapan desa tersebut, sudah saya lihat kelapangan kalau gabah itu memang ada sejumlah ( 144/146) sak/karung yang kurang lebih 8 ton dan kalau pupuk subsidi saya belum ketemu di tempatnya, budi selaku ketitipan barang (gabah) ini sudah ada 10/11 bulan gabah ini mas,jelas Busrimansa.

Selain itu Agus hariyanto ketua bumdesma mengaku kepada pihaknya combine yang dikelola mendapatkan keuntungan 60 juta akan tetapi dibelikan mobil sebagai alat transportasi pemindahan combine” ya untuk kombet/combine ada 2 unit yang kami kelola dari hasil selama ini kami dapat hasil pengolahan kombet sebesar Rp, 60.000.000,- dana hasil kombet ini kami belikan mobil untuk mobilisasi antar kombet”menirukan penjelasan Agus.

Berdasarkan hasil investigasi dibawah pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena hasil dari Bumdesmart tersebut belum sesuai keuntungannya sehingga diduga menjadi sarang korupsi, tandasnya

Penulis: 2R

Berita Terkait