Candra Sembiring Warga Tigabinanga Di Ringkus Polsek Tigabinanga Terkait Penyalahan Guna Narkoba Jenis Sabu

Editor: Nike
Chandra Sembiring (tersangka) dan Barang Bukti.

JALURNEWS.COM, Tigabinanga – Jajaran Personel Polsek Tiga Binanga melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Candra Sembiring (40) Jalan Kapten Pala Bangung, Gang Perliah,  Tigabinanga, Kabupaten Karo, pada hari Senin, (19/04/2021), pukul 21:00 Wib di Simpang Kuta Raja Desa Kutagaloh Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo, tepatnya di dalam sebuah kedai kopi.

Selanjutnya dilakukan serangkaian penggeledahan badan serta tempat sekitar pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I (satu) jenis sabu berada di dalam kantong belakang sebelah kanan celana yang dikenakan pelaku dan 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu berada di dalam sebuah kotak rokok Merek Union terletak di atas meja tepat dihadapan Pelaku duduk di kedai kopi tersebut.

Setelah dilakukan penimbangan, berat 3 (tiga) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut netto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, setelah menemukan dan mengamankan barang bukti, petugas membawa Pelaku Candra Sembiring beserta barang bukti ke Polsek Tigabinanga untuk melengkapi administrasi penyidikan awal, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna dilakukan proses pengembangan penyidikan lebih lanjut, demikian diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga IPDA Solo Bangun kepada awak media jalurnews.com via WhatsAppnya pada Kamis (22/04/2021), pukul 15:42 Wib.

Penulis : Boby Haryanto

Berita Terkait