Ingin Mendapat Uang Rp143 Juta per Bulan, YouTube akan Bayar Bagi Pembuat Konten YouTube Shorts

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Jakarta – YouTube akan membayar para pembuat konten YouTube Shorts di beberapa negara tertentu yang memenuhi kriteria hingga 10.000 dolar AS atau sekitar Rp143 juta per bulan. Salah satu syaratnya, video harus memuncaki posisi klip paling viral.

YouTube Shorts Fund sebesar 100 juta dolar AS akan didistribusikan hingga sisa tahun 2021 dan 2022 mendatang, Melansir Variety pada Rabu, 4/8/2021

“YouTube telah berkembang lebih dari sekadar tempat orang mengunggah dan berbagi video,” kata kepala bisnis YouTube Robert Kyncl melalui tulisannya di blog pada Selasa (3/8/2021).

“Kini YouTube menjadi tujuan pembuat konten dapat menemukan pemirsa baru, terhubung dengan penggemar dengan cara yang berbeda, dan membangun bisnis yang berkembang,” lanjutnya.

YouTube mengatakan akan memberi tahu pembuat konten yang memenuhi syarat untuk menerima pembayaran bonus pada minggu kedua setiap bulan di aplikasi YouTube. Setelah itu, kreator memiliki tenggat waktu hingga tanggal 25 setiap bulan untuk mengklaim pembayaran bonus sebelum kedaluwarsa.

Untuk saat ini, hanya kreator di 10 negara yang bisa menerima pembayaran YouTube Shorts Fund, meliputi Indonesia, AS, Inggris Raya, Brasil, India, Jepang, Meksiko, Nigeria, Rusia, dan Afrika Selatan.

“Kami berencana untuk segera memperluas kelayakan ke lebih banyak negara dan wilayah,” kata YouTube.

Agar memenuhi kriteria untuk dapat menerima pembayaran dari Shorts Fund, setiap channel harus memiliki setidaknya satu video dalam 180 hari terakhir.

Kreator juga harus mematuhi Pedoman Komunitas YouTube, aturan hak cipta, dan kebijakan monetisasi yang berlaku di YouTube.

Selain itu, pembuat konten harus berusia 13 tahun ke atas di AS atau “usia mayoritas” di negara/wilayah mereka. Kreator juga harus menerima ketentuan dari YouTube dan menautkan akun Google AdSense yang aktif untuk menerima pembayaran bonus.

YouTube tidak akan memilih konten yang tidak layak, seperti video yang diunggah ulang dari channel lain, serta video dengan watermark atau logo dari platform media sosial pihak ketiga.

YouTube Shorts resmi diluncurkan secara global bulan lalu menyaingi popularitas aplikasi serupa, yakni TikTok, sama seperti fitur Reels pada Instagram dan fitur Spotlight pada Snapchat.

Berita Terkait