Law FIRM DR. Muhammad Nur Menggelar Pendidikan Paralegal Angkatan ke-10

Editor: Nike
Foto pendidikan paralegal angkatan ke-10

JALURNEWS.COM, Gowa – Law Firm DR. Muhammad Nur, SH.,MH & Associates menggelar pendidikan Paralegal Angkatan ke-10 di Citraland Celebes Ruko Blok I No. 35 Jalan Tun Abdul Razak, Tombolo, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin 11-12 Oktober 2021.

Ketua Paniti Pendidikan Paralegal, Peri Herianto, SH, LLM. Mengatakan pendidikan Paralegal Angkatan ke-10 ini sangat antusias mengikuti materi, adapun asal peserta dari kota Makassar, Senin 11 Oktober 2021.

Menurut Peri, nantinya seluruh peserta yang lulus akan bertugas membantu masyarakat di kota Makassar dan Kelurahan yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis.

Pendidikan Paralegal Angkatan ke – 10 ini, dibuka langsung oleh Pendiri Law Firm DR. Muhammad Nur, SH, MH & Associates.

Dalam sambutannya DR. Muhammad Nur mengatakan

Peserta Paralegal dinyatakan lulus setelah mengikuti materi Paralegal yang dibawakan narasumber.

DR. Muhammad Nur juga menjelaskan bahwa Undang- Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pada dasarnya merupakan payung hukum yang secara legal telah membuka pintu pelayanan pendampingan hukum, terutama untuk masyarakat tidak mampu.

Selain itu, Penyelenggara Bantuan Hukum menurut Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang salah tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum.

“Hukum diupayakan sedemikian rupa yang berfungsi sebagai pelindung serta menggerakkan masyarakat menjadi masyarakat yang sadar hukum,” ungkap DR. Muhammad Nur, SH.,MH

Upaya pendampingan terhadap masyarakat tersebut diwujudkan dalam sebuah wadah bernama paralegal.

Dengan hidup dan beraktifitas di tengah-tengah masyarakat yang mereka layani, paralegal dapat memanfaatkan pengetahuan mereka tentang sistem peradilan formal maupun sarana alternatif penyelesaian sengketa, serta praktek penyuluhan hukum untuk membantu masyarakat miskin dan terpinggirkan dalam mendampingi mereka yang terlibat permasalahan hukum,” tutur DR. Muhammad Nur.

Laporan : Emy

Berita Terkait