Polres Karimun Tangkap Calo Keberangkatan PMI Ilegal

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Karimun – Satuan Reskrim Polres Karimun menangkap 8 calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mengamankan 23 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Selasa (25/01/2022).

Pengungkapan sindikat human trafficking atau perdagangan manusia diamankan delapan orang anggota sindikat berinisial ZA(Pelaku Utama), HS, P, MA, S, SH, HGF dan SM yang diamankan di dua lokasi yakni di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

Modus Operandi pelaku dalam melakukan perekrutan calon PMI dengan cara meminta uang sebesar Rp 6,5 juta yang mana uang sebesar Rp 5 juta diberikan kepada ZA dengan cara mentransfer.

Sedangkan Rp 1,5 juta di pergunakan untuk biaya rental mobil dan biaya tiket kapal Ferry sehingga pelaku mendapat upah bersih dari hasil merekrut PMI melalui jalur belakang tanpa melengkapi Dokumen tersebut sebesar satu juta

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid mengungkapkan total keseluruhan yang menjadi korban kejahatan mereka berjumlah 23 orang tujuan Malaysia secara Ilegal tanpa melalui persyaratan.

AKP Arsyad Rasid Menambahkan ”Korban Pekerja Migran Indonesia itu yang berasal dari Banten, Lombok, Sumbawa dan Lampung” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid di Mapolres Karimun.

“Kami menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus ini, masing- masing tersangka punya peran tersendiri baik dalam proses merekrut dan memberangkatkan PMI ilegal itu ke Malaysia,” kata AKP Arsyad

“Keberhasilan ini merupakan prestasi yang luar biasa karena kami dapat mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Semoga tidak ada lagi kasus human traficking di Kepulauan Riau khususnya di Karimun,” jelas Arsyad.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 81 UU No 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar 15 Milyar Rupiah

Sementara itu, Kepala BP2MI wilayah Kepulauan Riau M.Sinaga memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus PMI ilegal tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Karimun dan berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun korban,” Tutupnya (Yehezkiel Nababan)

Berita Terkait