Alihkan Daftar Hadir Berita Acara Musyawarah, Kapolres Mesuji Akan Panggil Kades Gedung Mulya Masalah Penjualan Mobil Aset

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Mesuji Lampung- Terkait penjualan kendaraan roda 4 oleh kades Gedung Mulya kecamatan Tanjung raya sehingga munculnya berita acara kesepakatan penjualan kendaraan menjadi sejumlah pertanyaan dan pihak polres Mesuji pun akan melayangkan surat pemanggilan.

Pasalnya pihak kecamatan Tanjung raya pernah melakukan pemanggilan dan kades mengakui penjualan kendaraan roda empat pickup carry, dan belum memiliki berita acara kesepakatan.

Hal tersebut senada dengan ketua BPD Gedung ram bahwa dirinya tidak merasa dilibatkan dalam musyawarah terkait penjualan kendaraan roda empat dari hasil PADes.

Dengan munculnya berita acara kesepakatan tertanggal 5 Januari 2022 yang dihadiri sejumlah masyarakat dan ditandatangani kades beserta ketua BPD awak media menemui salah satu masyarakat yang terdata dalam peserta rapat .

Menurut salah satu peserta rapat yang minta disembunyikan namanya mengaku bahwa daftar hadir yang dilampirkan dalam kesempatan hasil musyawarah tersebut adalah daftar hadir pemberhentian aparatur desa bukan daftar hadir musyawarah penjualan mobil.

“Ya mas benar saya ikut tanda tangan disitu tapi yang saya tanda tangani adalah waktu musyawarah pemberhentian perangkat desa pada tanggal 7 Januari, kalau tanggal 5 Januari tidak ada musyawarah apapun, jawabnya singkat.

Disisi lain ketua LSM DPC Mesuji PEMATANK Ferdi Akbar mengatakan terlepas dari musyawarah , dalam melakukan penjualan aset desa harus melalui mekanisme sesuai ketentuan dalam Permendagri No 1 tahun 2016.

“Kalau tidak sesuai dengan aturan yang ada diduga kades Gedung Mulya mengangkangi dengan apa yang tercantum didalam peraturan yang seharusnya dipedomani.

Terpisah saat dihubungi Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si.mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kepala desa Gedung Mulya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Terkait penjualan kendaraan milik aset desa kami akan melayangkan surat pemanggilan Kades secepatnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ucap Iptu Fajrian Riski.(Recky)

Berita Terkait