Dua Tersangka Korupsi di Anambas Akan Diputus Tuntutan Hukuman Berbeda

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Tarempa – Kasus dugaan korupsi dana hibah Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas segera memasuki babak akhir dengan hukuman berbeda-beda. Sementara perkara tersebut sudah berjalan di pengadilan dan kini sudah sampai agenda pembacaan tuntutan. “Senin (06/06/2022).

Hal itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Natuna di Tarempa, menuntut terdakwa Muhammad Ikhsan (52) pidana penjara 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan.

Sedangkan terdakwa Mustafa Ali (44), dituntut lebih tinggi. Yakni pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan pidana denda. Sementata kedua terdakwa Tersebut sebelumnya bertindak sebagai Ketua dan Bendahara FPK.

Sebagaimana diketahui, proposal dana hibah dengan modus memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke sejumlah paguyuban di FPK itu tidak pernah dilaksanakan oleh kedua terdakwa. JPU meyakini, bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah APBD Anambas tahun 2020 senilai Rp 158.450.000 (seratus lima puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menegaskan, kedua terdakwa dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jonto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“”JPU menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustofa Ali dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, (lima pulu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ucap Roy.

Selain itu, sebut Roy terdakwa Mustofa Ali juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas sebesar Rp 158.450.000 (seratus limapuluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rentan waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan.

“Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” terangnya.

Selanjutnya kepada terdakwa Muhammad Ikhsan dituntut pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Sementra, Muhammad Ikhsan telah mengembalikan barang bukti berupa uang senilai Rp 11.000.000, (sebelas juta) sejumlah uang tersebut akan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Anambas,” jelasnya.

Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan pada Kamis (20/6/2022) dengan agenda pembacaan putusan.Kesempatan yang sama Kacabjari Natuna Di Tarempa; Roy Huffington Harahap juga tidak lupa mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar dan berpesan supaya Masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara.
(AL/Rohadi).

Berita Terkait