Tindak Pidana Korupsi di Anambas Baru Pemeriksaan Keterangan Saksi

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Terempa – Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri sidang perkara Tindak Pidana Korupsi yang bersumber dari APBDes di Desa Matak pada tahun 2019 lalu.

Hal itu dikatahui awak JalurNews.com baru tingkat pemeriksaan keterangan saksi-saksi hingga Majelis Hakim memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.

Juga diketahui. “Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bersumber dari APBDes Desa Matak Tahun 2019 lalu .

Juga deketahui. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim hadir langsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang sedangkan Para Terdakwa A dan Terdakwa F hadir secara virtual di Rutan Tanjungpinang. Senin (06/06/2022).

Semntara pihak kejaksaan Negei Natuna di Tarempa Mengeluarkan pers rilis nomor: PR-026/L.10.13.8/Dsb.4/06/2022. Bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan keterangan saksi dan selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi lainnya sehingga sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022.

Sementara Kepala Cabang Jaksa Negri (Kacabjari) Tarempa Roy Huffington Harahap menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dan meminta dukungan agar Persidangan Tipikor Desa Matak TA 2019 dapat berjalan lancar. “Tulisnya. (AL/Rohadi)

Berita Terkait