Pelapor dan Terlapor Kembali Hentikan Aktivitas CV CNB di Desa Temburun Anambas

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, ANAMBAS – Persoalan PT. Putra Bentan Karya (PBK) dan PT. Rancang Bangun Mandiri (RBM) di Temburun yang diterbitkan oleh Jalurnews.com pada 17 Maret 2022 hingga kini belum usai. Padahal, permasalahan ini telah berujung pelaporan ke pihak penegak hukum oleh pemilik lahan.

Hingga saat ini, belum ada ketetapan hukum terkait persoalan tersebut. Kini, sengketa Asphalt Mixing Plant terjadi persoalan baru hingga berujung pemberhentian aktivitas di lokasi Tanjung Cukang Desa Temburun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Diketahui sejumlah awak media ada aktivitas ditanjung cukang yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sabtu (09/07/ 2022).

Andi Rio Framantdha alias Ferry selaku penerima kuasa Khusus dari Jumari sebagai pemilik sebidang tanah di Tanjung Cukang saat di konfirmasi awak media membenarkan perihal penghentian sementara segala aktivitas di area lahan yang dimilikinya.

“kami telah melakukan dialog hingga klarifikasi terhadap awak kapal yang membawa matrial jenis batu kerikil dan beberapa unit alat berat yang akan melintas di lahan kami”, ucap Andi.

Andi juga mengesalkan atas tindakan perusahaan yang memindahkan material dari lahan miliknya

“Juga kami melarang siapapun mengambil atau memindahkan matrial yang ada dilahan kami itu dikarnakan itu termasuk barang bukti (BB) yang dilakukan oleh pihak PT. PBK dan PT. RBM adapun BB yang kami maksut adalah batu jenis kerikil”, tegas Andi.

Namun yang saya sayangkan sempat terjadi pemindahan atau di ambil tanpa sepengetahuan penegak hukum atau kami sebagai pemilik lahan yang sudah kami laporkan pada bulan maret lalu. “Kalau matrial tersebut digunakan untuk penimbunan di ujung Jeti menggunakan alat berat. ” Ucap Andi Rio. Minggu (10/07/2022).

Hal itu membuat Andi Rio selaku kuasa hukum khusus dari Jumari pemilik lahan di tanjung Cukang Desa Temburun turun kelapangan setelah mendengar laporan masyarakat, bahwa. lahan yang dulunya di rusak atau dirampas dan di serobot kini kembali digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lanjut Andi Rio Framantdha. “Bahkan belum ada upanya tindak tegas dari pihak penegak hukum persolan yang sudah kami laporan tersebut kepada pihak Polres Anambas.

Setelah kita lakukan dialok tempo hari kami memberikan kesempatan kepada bang heri bule sebagai penanggung jawab lapangan untuk lanjutkan aktivitas pembongkaran matrial dan melintas di lahan kami dengan beberapa ketentuan. “Di Antaranya kami minta pihak perusahaan tempat bang heri berkerja segera lakukan komunikasi kekita dan dilarang memindahkan BB yang sudah ada dilokasi tanah kami itu juga dilarang merusak lahan kami dengan cara apapun tanpa sepengetahuan penegak hukum atau kepada kami sendiri sebagai pelapor. “Namun Jika tidak ada itikat baik dari pihak dari pihak bang Heri Bule dalam waktu dekat maka kita akan menutup langsung segala aktivitas di lahan kami. Kira-kira seperti itu ya bang. “Tegas Andi Rio.

Terpisah sejumlah awak media mendapatkan informasi dari warga setempat terjadi lagi perhentian operasi AMP oleh salah satu pemilik lahan yang sudah dilaporkan dugaan penyerobotan lahan sebagaimana yang sudah dilansir media ini beberapa kali.

Hal tersebut di akui oleh Andi ketika dijumpai dilokasi AMP di Desa Temburun. Minggu (10/07/2022) sore.

Ia menyebutkan saya merasa sebagai telapor yang sudah dilaporkan saudara Syafarudin 18 Oktober 2021 silam tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau lahan ucapnya.

Sementara itu Andi juga memaparkan isi surat tentang surat perintah penyelidikan dengan nomor: SP. Lidik/43/Xl/2021 kepada satreskrim, 06 November 2021. Dan surat perintah tugas nomor: SP. Gas/43/Xl/2021 kepada satreskrim, 06 November 2021.

Tentunya saya sebagai warga Indonesia tetap patuh dengan ketentuan hukum yang berlaku apa yang sudah dituduhkan terhadap saya oleh saudara Syafarudin dengan kejadian pada hari sabtu tanggal 02 Oktober 2021 silam di Desa Temburun. Meskipun bentuk surat pemberitahuan atau surat Klarifikasi biasa dengan nomor: B/223/Xll/2021/Satreskrim yang saya terima pada tanggal 04 Desember 2021.

Lanjut andi berdasarkan surat tersebut saya merasa berhak untuk menghentikan aktivitas di AMP ini. Pasalnya belum ada kejelasan hukum.

Saya juga berharap lokasi-lokasi yang saya duga masih bermasalah agar sekiranya pihak penegak hukum lakukan upaya pencegahan dengan cara memasang garis polisi sampai ada keputusan pengadilan, “Tegas Andi.

Diketahui sejumlah awak media ternyata dua aktivitas yang di hentikan Andi Rio Framantdha selaku kuasa hukum Khusus Jumari dan Andi Warga setempat adalah diduga aktivitas milik CV. CNB.

Ketika di jumpai sejumlah awak media Heri Bule/Heri Herlambang berjanji akan memfasilitasi kedua persoalan yang sudah disampaikan oleh pak Andi Rio dan bang Andi. “Namun saya minta waktu untuk fokuskan pengaspalan jalan untuk acara STQH IX tingkat Provinsi Kepulauan Riau di lokasi Masjid Agung.

Lanjut Heri Bule, Tentunya saya berterima kasih apa yang disampaikan oleh bapak yudi kepada rekan-rekan media bahwasanya saya ditunjuk sebagai Humas di kegitan ini. “Karna saya orang baru disini saya coba menjembatani persoalan yang saya hadapi saat ini.

Dan saya berterimakasih atas kesempatan untuk melanjukan aktivitas untuk di lahan bapak Andi Rio dan bang Andi selaku pihak yang dirugian. “Saya merasa kesempatan yang diberikan oleh pihak yang dirugikan sangat luar biasa tentunya saya secara pribadi menilai secara tidak langsung keputusan atau kebijakan kedua belah pihak itu adalah bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk membangun daerah ini.

Namun dengan kebijakan kedua belah pihak yang sudah dirugikan saya berharap semoga pemangku kepentingan segera selesaikan persoalan ini dengan cara duduk bersama dan saya rasa jika mau duduk bersama tidak berbuntut panjang,” ucap Heri Bule. (Rohadi)

Berita Terkait