APBD Ketat, Dinas Pariwisata Akui Tak Ada Anggaran Pemeliharaan Batu Tompak Tiga Tahun Ini

Editor: Latif Sabrian

TAREMPA, JALURNEWS.COM – Kondisi memprihatinkan ikon wisata Batu Tompak Tiga di ujung Jembatan SP I, Kelurahan Tarempa, ternyata bukan sekadar masalah kelalaian pengawasan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui kerusakan fasilitas tersebut, namun langkah perbaikan fisik saat ini terhenti akibat kebijakan efisiensi anggaran daerah (APBD) yang sangat ketat, hingga menyentuh angka nol rupiah untuk pemeliharaan. 

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi, Industri, dan Sumber Daya Pariwisata Disparbud Anambas, Nurfratna Sari Br.Ht.Gaol, S.S., M.Tr.Par., mengonfirmasi bahwa hingga Rabu (13/5/2026), pihaknya belum menerima laporan atau komunikasi resmi dari pihak Kelurahan Tarempa terkait kerusakan dan kebersihan di kawasan tersebut.

Anggaran Dipangkas, DED Terbengkalai

Meski demikian, kondisi keroposnya tiang penyangga dan rusaknya fasilitas wisata di Tarempa, termasuk Batu Lepe, sudah menjadi perhatian utama dinas. Sayangnya, rencana peremajaan terbentur tembok fiskal.

“Kami telah mengusulkan biaya pemeliharaan. Namun karena keterbatasan anggaran dan efisiensi saat ini, anggaran di bidang kami, bahkan untuk ATK sekalipun, dinolkan,” ungkap Nurfratna saat diwawancarai di kantornya, Pasir Peti. Ia menambahkan bahwa kebijakan pengetatan dari pimpinan daerah membuat skala prioritas bergeser.

Tanpa adanya ketersediaan dana pemeliharaan di tahun 2026, Disparbud Anambas terpaksa mengandalkan gotong royong pegawai. Keprihatinan terhadap keamanan pengunjung bahkan membuat Nurfratna harus merogoh kocek pribadi demi memasang spanduk peringatan.

“Karena saya takut tiang itu sudah keropos dan bergoyang saat diinjak, di akhir tahun kemarin saya pesan dua spanduk peringatan pakai dana pribadi. Cuma segitu yang bisa saya lakukan agar pengunjung berhati-hati,” jelasnya.

Kondisi fasilitas di Batu Tompak 3, Tarempa, yang mengalami kerusakan pada bangku dan lantai kayu serta dipenuhi sampah pengunjung pada Jumat (8/5/2026).

Terkendala Aturan Umur P3K dan Minimnya Kesadaran Warga

Menyoroti ketiadaan petugas kebersihan seperti tahun-tahun sebelumnya, Nurfratna menjelaskan adanya kendala regulasi. Pak Rabik, petugas yang dulu setia menjaga dan mengontrol fasilitas Batu Tompak Tiga, terkendala usia maksimal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dibatasi 57-58 tahun. Ke depannya, Disparbud tengah mempertimbangkan skema outsourcing atau belanja jasa agar tenaga pemelihara khusus tetap bisa dipekerjakan.

Di sisi lain, minimnya kesadaran masyarakat memperburuk keadaan. Rencana pengadaan 21 tong sampah untuk beberapa desa wisata tahun ini terpaksa ditiadakan akibat pemotongan anggaran. Nurfratna mencontohkan, masih sering ditemukan pelajar yang dengan santainya membuang sampah langsung ke laut di sekitar prasasti.

Dukung Patroli Satpol PP dan Gencarkan Edukasi Digital

Terkait rencana Lurah Tarempa yang ingin menggandeng Satpol PP untuk penertiban dan patroli, Disparbud Anambas menyatakan dukungan penuh.

Sebagai langkah ke depan di tengah keterbatasan dana fisik, Disparbud mengoptimalkan edukasi kebersihan secara digital. “Kebersihan itu wajib. Kita pinjam lingkungan hari ini untuk masa depan generasi mendatang. Kami terus menyuarakan edukasi ini melalui animasi dan video di media sosial TikTok, Facebook, dan Instagram,” tutupnya.

Berita Terkait