JALURNEWS.COM, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai tahun 2017 s.d. tahun 2020, Senin (21/12/2020).
Adapun BMN yang telah diselesaikan administrasinya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
BMN yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu: