JALURNEWS.COM, Batam– Unit Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.IK, MH, berhasil mengamankan 2 pelaku SF dan RH Pencurian dengan Pemberatan Inisial Pelapor DJ, Sabtu (12/12/2020).
Berawal pada Minggu 29 November 2020 sekira pukul 08.30 Wib, SH yang merupakan karyawan pelapor hendak mengambil barang di ruko milik pelapor yang berada di komplek Nagoya Newton Lubuk Baja, Batam yang merupakan pesanan konsumen.
Ketika SH hendak memasuki ruko didapati gagang pintu dalam terlilit tali rapiah dan mendapati DVR CCTV telah hilang, uang sebesar Rp.40 juta, 2 unit Laptop merk Toshiba dan User, 5 Unit mesin Las dan 2 Unit Keong Pompa telah Hilang.

