JALURNEWS.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 Kota Batam naik 0,5 persen atau Rp20.651. Angka ini dinilai adil bagi buruh yang ingin UMK naik dan pengusaha minta UMK tetap.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan, usulan UMK naik ini hanya terjadi di Batam dan Tanjungpinang. Meski ada usulan dari Pemko Batam, namun semua keputusan ada di Gubernur Kepri.
“Semua ada di tangan Gubernur, dan sudah kita kirim usulan untuk Batam,” kata Syamsul, di Batam, Kepri, Selasa (17/11/2020).

