JALURNEWS.COM, Batam – Proses hukum Kasus penganiayaan yang dialami ketua Panwascam saat mendokumentasikan dugaan pelanggaran kampanye paslon Cagub Kepri dan Cawako Batam no.1 masih terus bergulir.
Senin(17/11/2020), di Ruko Centre Park , Batam Centre, Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pra rekontruksi kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Ini adalah bagian dari proses yang dilakukan oleh Polda Kepri atas laporan kami beberapa waktu lalu, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” ujar Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, di lokasi Pra Rekontruksi, Senin(16/11/2020).

