JALURNEWS.COM, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap satu kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, dengan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 33.000 gram dengan jumlah tersangka 3 orang.
“Pada hari Senin (09/11/2020), sekira pukul 15.00 WIB, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perairan depan Pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia,” ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan dalam konferensi pers yang digelar, Rabu(11/11/2020) di Kantor BNNP Kepri.

