Berlagak Wartawan, Ridwan Berujung Dijerat UU ITE

Editor: Nike
Polres Enrekang

JALURNEWS.COM, Enrekang, Sulsel – Kalangan awak media di Kabupaten Enrekang merasa prihatin sekaligus menyesalkan atas penulisan mengeksplore dana pinjaman PEN di website yang berujung pengaduan pada kepolisian.

Ditengarai oknum berinisial “R” kurang pada porsinya dan over estimate dalam kapasitasnya bukan wartawan atau jurnalis dengan mengumbar informasi yang dibuatnya di alam maya.

Kini “R” tak berkutik diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terhadap MB yang tak lain Bupati Enrekang dua periode.

Laporan ini diungkap Kapolres Berenang AKBP Dr.Andi Sinjaya, SH.,SIK.,MH via ponselnya yang ditegaskan, terkait kasus yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Enrekang berdasarkan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020.

Dalam penanganan terhadap perkara diduga pencemaran nama baik oleh R atau Ridwan sudah dilakukan penyelidikan dan masuk penyidikan ditangani penyidik secara profesional melalui prosedur yang berlaku.

“Sebelum Satreskrim melakukan penangkapan sudah melakukan beberapa prosedur yang ada, penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi, ahli, gelar perkara dan koordinasi dengan Instansi terkait,” kata Kapolres Enrekang AKBP Dr Andi Dianiaya, SH.DIK.MH (13/2).

Lanjutnya, Saya tegaskan bahwa kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara Obyektif.

Termasuk pelaporan Wawan yang diduga melakukan peristiwa pidana pencemaran nama baik. Penyidik tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Termasuk penyidiknya dalam mengkaji telah berkoordinasi dengan kementerian hukum dan Ham RI Sulsel untuk mempertanyakan tentang legalitas dari website yang dilaporkan.

Hasilnya, Kemenkum Ham RI menyatakan melalui surat nomor : W.23.AH.02.03-05 yang menyatakan bahwa legalitas PT. Update Media Sulsel tidak terdaftar pada database Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha.

“Sekaitan pernyataan resmi mementingkan RI Sulsel hal ini tentu tidak memenuhi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia,” tegasnya.

Lebih jauh, selain itu Polres Enrekang telah berkoordinasi dan mengirim surat ke Dewan Pers dan berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers Nama PT tersebut tidak terdaftar sebagai Perusahaan Pers.

Dalam penegasan pula AKBP. Dr.Andi Dianiaya,SH.SIK.MH katakan, dalam tulisan tersebut saudara Ridwan sebagai narasumber bukan sebagai penulis, namun dalam pemeriksaan dia menerangkan bahwa dia yang membuat tulisan tersebut namun mencantumkan nama lain sebagai penulis.

“saudara Ridwan tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada update sulsel news dan namanya tidak tercantum sebagai reporter ataupun wartawan dalam Laman website tersebut,” urai Kapolres Enrekang.

Masih dia, pihak Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana, dinyatakan perbuatan yang dilakukan oleh saudara Ridwan dengan adanya penyebaran yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan sampai pada kebencian atau permusuhan individu.

Maka patut diduga tindak pidana yang dilakukan ridwan merupakan kualifikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Penyidik juga sudah melakukan pengecekan  terhadap alamat perusahaan tercantum di halaman media tersebut beralamat komplek perumahan Taman Toraja, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate kota Makassar.

“Namun alamat tersebut tidak ada dan tidak ditemukan sebagaimana keterangan lurah setempat. Beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan antaranya Bupati Enrekang, Wakil Bupati Enrekang serta Kabag Hukum Enrekang,” ucapnya.

Hasil keterangan saksi-saksi bahwa apa yang dipublis pada website Update Sulsel News oleh saudara Ridwan tidak benar dan sebagai kebohongan publik karena dana PEN yang akan dipinjam Pemkab Enrekang senyatanya bukan untuk membayar tenaga honorer sebagaimana yang disebarluaskan Ridwan

Selain itu kata AKBP Andi Sinjaya, tidak pernah mengklarifikasi pada sumber informasi dan sebatas mengutip keterangan Wakil Bupati tanpa persetujuan bersangkutan.

Berdasarkan data Pemda Enrekang pinjaman PEN dari pusat direncana untuk biaya pembangunan daerah meliputi infrastruktur jalan, jembatan dan bidang kesehatan, Pusat sarana olahraga, serta bidang pasar.

“Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) peruntukannya terinci dan tidak pada alokasi seperti disebar “R” sesuai surat pernyataan bupati Enrekang pada pemerintah pusat no 912/4213/Setda/2020 tanggal 28 Desember 2020,” terang AKBP. Dr.Andi Sinjaya,SH.SIK.MH.

Penulis: liq

Berita Terkait