PN Kabanjahe Eksekusi Tanah di Desa Lau Baleng

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Lau Baleng-Melaksanakan Eksekusi sebidang tanah di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, guna menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor : 71 Pdt.G/2019/PN Kbj Tanggal 30 Desember 2021, antara penggugat Sulatmi Melawan tergugat Murni Br Ginting.

Eksekusi dilakukan Senin (21/6/2021) Pukul 11.20WIB di Lokasi Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, Pengadilan Negeri Kabanjahe yang dikoordinir oleh Juru Sita Heskia SH dan Panitera Petrus Surbakti SH.

Objek Eksekusi Tanah Seluas 1.575 (seribu lima ratus tujuh puluh lima) meter kubik yang di atas nya terdapat 1 (satu) unit Rumah semi permanen dan 1 (satu) unit bekas kandang ternak Babi milik tergugat Praten Br Ginting.

Dalam Eksekusi tersebut untuk Menjaga agar situasi tetap kondusif dan untuk menghindari Hal-hal yang tidak di inginkan, Pengamanan Terbuka dan Tertutup di pimpin oleh Kasubbag Dalops Polres Tanah Karo Akp B.Silalahi dan Kapolsek Mardinding Iptu Donal Tambunan SH sesuai dengan Surat Perintah dengan Melibatkan Personil dari Polres Tanah Karo dan Polsek Mardinding sebanyak 48 (empat puluh delapan) personil dan Di bantu 2 (dua) Personil dari Koramil 09/LB.

Selama Berlangsung nya Pelaksanaan Eksekusi hingga selesai, Situasi tetap Aman dan Kondusif.

Penulis: Edy.S.G

Berita Terkait