Mantan Kades Desa Batu Belah Bantah Isu Penyalahgunaan Jabatan

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas – Mantan Kades Desa Batu Belah sangat fantastis menguasai 2 (dua) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Pada Tahun 2008 silam.

“Sempat beredar isu diduga penyalah gunana jabatan oleh Safaruddin, S.Pd.l sebagai Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur beberapa tahunnyang lalu.

Hal itu di ungkapkan salah satu warga yang tidak mau dituliskan namanya demi menjaga hubungan baik. “Ucapnya.

Hal itu terungkap berawal dari persolan dugaan pembabatan hutan Mangrove oleh pihak PT. Putra Bentan Karya di wilayah RT 12/RW 03, Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur.

Rasa penasaran awak media ini coba menggali beberapa sumber informasi hinga memperoleh beberapa dukumen penting antara Safaruddin, S.Pd.l bersam Muliadi hinga surat persetujuan sewa lahan guna mengoprasikan AMP pada tahun 2021 silam.

Yang sangat mengejutkan dalam surat perjanjian sewa menyewa Tanah tersebut. Terdapat lampiran Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan Nomor Regester : 215 / 593 / 2008 dan Nomor : 70 / SKT / 2008 dengan luas tanah 19.500 m2 persegi atas nama Safaruddin, S.Pd.l

Kemudian Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) surat kedua, “Dengan Nomor Regester : 217 / 593 / 2008 tanggal 01 April 2008 dengan luas 5000 m2 persegi dan Nomor : 75 / SKT / 2008.

Terdapat surat keputusan pengunduran diri Safaruddin, S.Pd.l sebagai kepala Desa batubelah ketika itu yang ditandatangani oleh Pejabat Sementara (PJ) Drs. T. Mukhtaruddin pada tanggal 1 Desember 2009.

Sedangkan Safaruddin, S.Pd.l sebagai Kepala Desa defenitif Batu Belah dilantik pada 2007 silam.

“Tentunya dengan pengunduran diri Safaruddin sebagai kepala Desabatu Belah jadi tanda tanya warga sekitar.

Berawal hal tersebut awak media ini mencium aroma tidak sedap dalam pembuatan Surat Pernyataan penguasaan fisik Bidang Tanah (SPORADIK) oleh Safaruddin. “Untuk kepentingan peribadinya.

Sementara Safaruddin, S.Pd.l selaku mantan Kepala Desa Batubelah telah di konfirmasi oleh awak media ini terkait ada isu dugaan penyalah gunaan wewenang dalam pembuatan Surat Pernyataan penguasaan fisik Bidang Tanah (SPORADIK) pada tahun 2008 silam di salah satu warung kofi di Tarempa. Selas (17/05/2022).

Safaruddin dengan tegas mengatakan. “Saya tidak ada menyalah gunakan wewenang jabatan saya sebagai Kepala Desa terkait pembutan Surat Pernyataan penguasaan fisik Bidang Tanah (SPORADIK) milk saya sendiri.

Saya senang seperti ini bisa bertatap muka dengan rekan wartawan agar jelas persolan isu-isu diluar yang mana orang tidak tau poko persolan.

Dengan adanya seperti ini saya sangat terbuka tentunya jika ada pihak tertentu ingin tau. “Saya bisa buktikan bahwa saya tidak ada penyalah gunaan gunaan jabatan saya ketika itu. “Kata Safaruddin.

Tambah Safaruddin terkait adanya pengukuran sebidang tanah miliknsaya di Desa Temburun hari ini sesui dengan permintaan saudara Andi yang sudah saya laporkan kepihak Polres Anambas dengan dugaan upaya penyerobotan lahan tanpa hak. Silakan kalau mau jelas konfiasi pihak Polress.

Terpisah Andi selaku terlapor mengatakan. Memang beberapa hari yang lalu saya sebagai telapor di dipasilitasi oleh pihak penyidik polres Anambas guna mediasi antara saya dengan pelapor abang Safaruddin pada 12 Mei 2022. Pada saat mediasi itu saya minta dilakukan pengukuran ulang lahan bang Safaruddin.

“Dalam pengukuran sebidang tanah milik bang Safaruddin itu saya merasa kecewa seolah-olah saya dipermainkan.

Menurud Andi, Bukan itu saja bahkan yang hadir hanya pak Camat Siantan Timur, Kepala Desa Temburun berserta Perangkat Desa Temburun juga dihadiri Ketua BPD Desa Temburun.

“Namun yang saya sayangkan kenapa pihak Desa hanya membawa meteran saja untuk ngukur..? kenapa tidak disertai dengan bukti kepemilikan surat yang sah bang Safaruddin itu..?

“Sementara bang Safaruddin juga tidak membuktikan surat tanah yang mana di ukur.

“Yang jelas saya minta lahan itu diukur harus ada yang mau diikuti seperti surat kepemilikan abang Safaruddin, jangan mengukur dengan ucapan “KATANYA,” ucap Andi.

Harapan saya segala aktivitas di lahan di AMP itu untuk dihentikan sementara oleh pihak berwenang karena masih dalam sengketa dan harus menunggu keputusan pengadilan demi tegaknya keadilan.

Selain itu sejumlah awak media coba melakukan konfirmasi terkait dugaan sengketa lahan di aria AMP kepihal Polres Kabupaten Anambas, “Namum yang bersangkutan diketahu dinas luar. (Rohadi).

Berita Terkait