Jaksa Masuk Pesantren Pondok Pesantren Modern

Editor: Redaksi

JALIRNEWS.COM, Tarempa – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari Tarempa) Gencar lakukan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Modern Khairul Ummah.

Diketahui awak JalurNews.com, kegiatan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Modern Khairul Ummah, Kecamatan Siantan, Desa Tarempa Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis, (09/06/2022).

Turut hadi Kepla Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari Tarempa), Roy Huffington Harahap beserta Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda, kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Modern Pesantren Khairul Ummah (PMPKU).

Kegiatan itu diawali sambutan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes), Ustadz M.Naim yang hadir beserta para pengasuh ponpes dengan santri dan santriwati menyambut antusias kehadiran Jaksa di ponpes tersebut. Agenda ini adalah yang pertama kali menurut pimpinan ponpes.

Selanjutnya, sambutan diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Herianto, S.IP. yang berpesan agar bisa mengambil ilmu tentang hukum yang diberikan oleh narasumber sehingga bisa berhati-hati dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Kacabjari Tarempa buka materi pagi ini dengan mengenalkan mengenai Kejaksaan dan atribut sidang Penuntut Umum.

Selain itu, Kacabjari menyampaikan bahwa tugas Jaksa sangat banyak diantaranya Jaksa sebagai Penuntut Umum, Penyidik Tipikor, Pengacara Negara, Eksekutor Putusan Pidana. Saat ini di Anambas hanya ada 2 (dua) orang Jaksa.

Sebut Roy, oleh karena itu, Kacabjari Roy Harahap mengajak santri dan santriwati dapat menjadi bagian Korps Adhyaksa dimasa depan nanti karena bekal agama yang dimiliki sangat penting untuk Menghadirkan Keadilan Di Tengah-Tengah Masyarakat. “Papar Roy

Lebih Lanjut Roy menyampaikan. Oleh Kasubsi Intel, menerangkan pengertian Bullying dan menjelaskan bahaya Bullying di sekolah. Kemudian ada juga materi mengenai Cyber Bullying. Bentuk-bentuk bullying yaitu fisik, psikis, seksual dan pengabaian. Sedangkan bentuk cyber bullying adalah bullying melalui sarana media internet yang tujuan merugikan korban.

Diharapkan korban bullying bisa berani berbicara dan melaporkan tindakan merugikan tersebut kepada orang tua, guru bahkan penegak hukum. Harap Roy.

Usai pemaparan materi dilanjutkan sesi tanya jawab dan santri serta santriwati aktif bertanya yang pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap.

Ada beberapa pertanyaan menarik seperti apa syarat jadi Jaksa dan berapa gaji Jaksa. Hal ini menandakan minat santri dan santriwati yang tinggi untuk mengetahui tentang profesi Jaksa.

Sementara kegiatan JMP ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dibawah pimpinan Kabag Hukum Basiswan Mahulette, S.H., M.H. dan Kasubag Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Setda, M. Ikhsan Humala Siregar, S.STP.

Kacabjari Tarempa Roy Huffington tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum di Ponpes Khairul Ummah.

Kacabjari berharap agar banyak masyarakat yang bisa mengenal Jaksa sehingga dapat meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Rohadi)

Berita Terkait